Sebar Video Ancaman Terhadap Mahfud MD, Polisi: Tangkap dan Tahan Pelaku

13 Desember 2020, 18:50 WIB
Sebar Video Ancaman Terhadap Mahfud MD, Polisi: Tangkap dan Tahan Pelaku /Twitter/@mohmahfudmd

MANTRA SUKABUMI -  Telah beredar sebuah video yang berisikan ancaman terhadap menkopolhukam Mahfud MD di akun youtube bernama Amazing Pasuruan.

Terkait kasus penyebaran video ancaman tersebut, pihak Polisi sudah melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Para pelaku sebar video ancaman terhadap Mahfud MD melalui akun youtube bernama 'Amazing Pasuruan',

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Mahfud MD: Negara Akan Hancur jika Orang Kuat Berbuat Jahat Tak Dihukum, yang Lemah Langsung Dihukum

Para pelaku terdiri dari empat orang, dan ke empat orang tersebut sudah ditangkap dan ditahan pihak kepolilsian, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman antaranews pada minggu, 13 Desember 2020.

Atas video ancaman terhadap Menkopolhukam tersebut menuai komentar dari Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd.

“Tdk sedih ataupun senang. Itu urusan aparat. Cuma catatan saya, semuanya orng Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan Madura. Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura. Mungkin juga masih ada lagi yg diburu oleh aparat,” ujar Mahfud MD pada cuitannya di akun twitter @mohmahfudmd pada 13 Desember 2020.

Polisi telah berhasil menangkap ke empat para pelaku penyebar video yang berisikan ujaran kebencian dan ancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD atas laporan yang diterima Polisi..

"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Minggu, 13 Desember 2020

Baca Juga: Berbahaya, Jika Terlalu Sering Konsumsi Mie Instan Dapat Sebabkan Penyakit Ini

Baca Juga: Dahsyatnya Surat Al-Waqi'ah Jika Diamalkan Pada Waktu Ini, Dijamin Rezekimu Terus Mengalir

Para pelaku penyebar video ancaman terhadap menkopolhukam Mahfud MD tersebut semuanya adalah warga Pasuruan

Pelaku  penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AH, MS, SH, dan MN.

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," ujarnya.

pada 9 November 2020, tersangka berinisial MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap  Mahfud MD pada akun Youtube bernama ‘Amazing Pasuruan’
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan hal tersebut.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.

Selain tersangka berinisial MN, ada tiga orang lainnya yaitu  tersangka berinisial MS, AH dan SH yang ikut--ikutan menyebarkan video ancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD melalui grup WhatsApp bernama ‘Front Pembela IB HRS’.

Baca Juga: Luhut Pastikan Presiden Jokowi Siap Disuntik Vaksin Covid-19

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," tegasnya.

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya..

Para tersangka penyebar video ancaman terhadap terhadap Mahfud MD  dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler