Cara Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta Simak Prosesnya dari Awal Samapai Cair Ketangan Anda

18 Desember 2020, 07:51 WIB
Cara Daftar BLT BPUM Rp2,4 Juta dari Awal Sampai Cair Ketangan Anda, Simak Prosesnya /FIX INDONESIA/Instagram @dinaskumkm.bdg

MANTRA SUKABUMI – Bagi anda yang mempunyai usaha yang mengalami penurunan karena pandemi Covid-19, anda bisa daftar untuk mendaptkan dana BLT BPUM Rp2,4 juta.

Agar mendaptkan dana BLT BPUM Rp2,4 juta anda bisa melakukan pendaftara dengan memenuhi persyaratan dan diusulkan oleh pihak lembaga pengusul.

Adapun untuk melakukan pendaftaran dana BLT BPUM Rp2,4 Juta anda harus mengikuti prosedur dari awal sampai cair ketangan anda dengan melaukan cara di bawah ini:

Baca Juga: Sandiaga Uno Berpeluang Gantikan Edhy Prabowo, Ini Kata Qodari

Baca Juga: Jamaah Heboh Lihat Syekh Ali Jaber Minum Sambil Berdiri, Benarkah Pernah Dilakukan Rasulullah SAW?

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai BPUM Rp 2,4 juta yaitu sebagai berikut:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah persyaratan itu terpenuhi langkah kedua untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, calon penerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 juta harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Berikut cara untuk dapat BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro yang NIK KTP tidak terdaftar di laman eform.bri.co.id/bpum dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Inna Lillahi, Ketua Umum PKB Sampaikan Kabar Duka, Wakil Ketua MPR: Semoga Husnul Khotimah

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Akui Siap Jadi Penjamin Habib Rizieq dengan Syarat berikut

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BPUM Rp 2,4 juta.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu lanjut Hanung, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM Rp 2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler