Berikut Jadwal Rencana Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga Batas Penyaluran BPUM Ditutup

20 Desember 2020, 14:39 WIB
Untuk mengetahui pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa akses eform.bri.co.id/bpum. /e-FORM BRI

MANTRA SUKABUMI – Pada awalnya rencana penyaluran Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) akan dilaksanakan mulai 17 Agustus 2020.

Sementara itu, rencana pencairan Program BLT UMKM yang diberikan kepada pelaku usaha mikro disalurkan hingga 31 Desember 2020, dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Kemudian, sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Beredar Kabar Gus Yaqut Sebut Menjadi Nasionalis akan Semu jika Tidak Mencintai PDI, Simak Faktanya

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikut ini batas sampai kapan dan berapa banyak Banpres Produktif disalurkan.

1 Banpres Produktif akan disalurkan sampai dengan bulan September 2020.

2 Usulan Banpres Produktif, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.

3 Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Pada tahap awal kami sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun.

Adapun, sejak bulan Agustus lalu, sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.

Baca Juga: Dinilai Pro Habib Rizieq, Ini yang Dikatakan Dewi Tanjung pada Fadli Zon

Selain itu juga data dari Himbara, kementerian atau lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU).

Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

Secara teknisnya, dana bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima sebesar Rp2,4 juta sekali transfer.

Adapun, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Persyaratannya antara lain yaitu WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Bantuan BLT BPUM Belum Anda Dapatkan? Cek di eform.bri.co.id/bpum, Ini syaratnya

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya:

Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Juga Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler