Kabar Bahagia, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Segera Cek Nama Penerima

3 Januari 2021, 11:04 WIB
Info jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahap 1 pada 2021 dari penjelasan Menaker Ida /Pixabay/Demiahl/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan terus berupaya memulihkan ekonomi negara, mengeluarkan berbagai program bantuan.Kabar bahagia bagi penerima BLT Subsidi Gaji.

Salah satunya upaya yang tengah dilakukan yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada karyawan swasta di masa pandemi Covid-19. BLT subsidi sudah berjalan 2 termin.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Baru Saja Jadi Menteri, Sandiaga Uno Sudah Berani Tantang Tiap Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

Dilansir mantrasukabumi.com dari lama resmi Kemnaker.go.id, Bantuan langsung tunai ini diajukan Kemnaker kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan pada bulan Januari 2021. Dana BSU dapat cair bulan ini melalui salah satu anggaran PEN.

Untuk jadwal kapan BLT Subsidi Gaji termin ketiga dimulai, Kemnaker memastikan verifikasi calon penerima akan dilakukan pada awal tahun 2021 sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id Minggu, 3 Januari 2020.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan apabila dilihat per termin, di termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai Rp 14,71 triliun. Artinya hanya sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut :

Baca Juga: Istri Almarhum Dai Sejuta Umat Zainuddin MZ Wafat, Anak Gus Mus: Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika Anda belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

Karyawan yang mengalami kendala, saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler