BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Lembaga yang Menjadi Sumber Data UKM Sebagai Penerima BPUM

- 31 Desember 2020, 17:00 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Lembaga yang Menjadi Sumber Data UKM Sebagai Penerima BPUM
BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Lembaga yang Menjadi Sumber Data UKM Sebagai Penerima BPUM /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

MANTRA SUKABUMI – Banpres produktif melalui program BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, dana bantuan tersebut akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Data pelaku usaha mikro bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM, dari Himbara, kementerian atau lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU).

Ketentuan untuk mendapatkan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Faizal Assegaf: Silahkan Seluruh Pakar Hukum Gugat Presiden Jokowi, Ada Apa?

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, bahwa selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

Dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Baca Juga: Lama Tak Muncul ke Publik, SBY Tiba-tiba Ucapkan Kata Penting Penuh Harapan

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x