Berikut Jadwal Rencana Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga Batas Penyaluran BPUM Ditutup

- 20 Desember 2020, 14:39 WIB
Untuk mengetahui pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa akses eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mengetahui pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa akses eform.bri.co.id/bpum. /e-FORM BRI

MANTRA SUKABUMI – Pada awalnya rencana penyaluran Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) akan dilaksanakan mulai 17 Agustus 2020.

Sementara itu, rencana pencairan Program BLT UMKM yang diberikan kepada pelaku usaha mikro disalurkan hingga 31 Desember 2020, dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Kemudian, sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Beredar Kabar Gus Yaqut Sebut Menjadi Nasionalis akan Semu jika Tidak Mencintai PDI, Simak Faktanya

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikut ini batas sampai kapan dan berapa banyak Banpres Produktif disalurkan.

1 Banpres Produktif akan disalurkan sampai dengan bulan September 2020.

2 Usulan Banpres Produktif, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.

3 Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Pada tahap awal kami sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah