Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Akan Kena Denda, Ini Aturannya

5 Januari 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Akan Kena Denda, Ini Aturannya /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/.*/Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

MANTRA SUKABUMI -Vaksinasi yang sedang digalakan oleh pemerintah guna menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia terus di gembor-gemborkan.

Keseriusan pemerintah dalam mensukseskan program vaksinasi ini sudah terlihat, salah satu bukti konkrit Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan vaksin covid-19 ke seluruh daerah yang ada di Indonesia bahkan sampai ke puskesmas-puskesmas di tingkat kecamatan.

Lebih dari 40 juta puskesmas yang akan menerima pendistribusian vaksin yang langsung disuntikkan ke  masyarakat.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Ini Wafat Bukan Covid ya

Untuk mendukung program ini beberapa daerah sudah menetapkan Peraturan Daerah tentang vaksinasi bahkan tidak segan-segan dalam Peraturan Daerah mencantumkan denda bagi masyarakat yang menolak untuk di vaksin.

Seperi di Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan denda Rp5 Juta bagi masyarakat yang menolak untuk di vaksin.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Selasa, 5 Januari 2021 bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 maka bisa dikenakan sanksi.

Ariza begitu dirinya disapa menuturkan keputusan sanksi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Baca Juga: TNI Tegaskan Benda Misterius Bukan Drone China, Roy Suryo: Jelas Pemiliknya Tidak Akan Mengaku

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi. Sanksi diberlakukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi namun menolak untuk disuntik vaksin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Meski ada beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," ucap Ariza.

Baca Juga: Mengejutkan, Staf Ahli Menkominfo Tiba-tiba Sebut Kebangkitan PKI, Ini Maksudnya

Baca Juga: Mengejutkan Ternyata Tentara AS, NATO, Filipina Memakai Seragam Militer dari Sukoharjo Solo

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000. ***

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler