Polisi Ungkap Surat Keterangan Swab Test Palsu, Seolah-olah Dikeluarkan dari RS Ternama di Jakarta

8 Januari 2021, 17:59 WIB
Polisi menagkap tiga pelaku pemalsuan surat swab test PCR. /Dok. PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Aksi kejahatan pemalsuan surat keterangan hasil swab PCR Covid-19 kembali terungkap. Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok baru saja mengamankan pelaku berinisial R.

Surat Keterangan Palsu seolah-olah dikeluarkan dari salah satu Rumah Sakit (RS) ternama di Jakarta. Surat Keterangan tersebut dipesan melalui sambungan telpon seluler dan penawaran jasanya dimuat pada satu akun media sosial.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan kronologi kasus ini berawal.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Nama Anda Terdaftar di Web dtks.kemensos.go.id, Segera Cairkan BST di Kantor Pos Terdekat

Ahrie mengatakan, pada awalnya, Senin, 8 Januari 2021, anggotanya melakukan patroli siber dan mendapat informasi ada akun Instagram @suratdokterrr yang menyediakan jasa pembuatan surat keterangan kesehatan.

"Anggota melakukan penyelidikan dengan undercover buy karena akun ini diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan sehat. Surat keterangan hasil pemeriksaan dokter sampai surat hasil swab Covid-19," ungkap Ahrie kepada wartawan, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jumat, 8 Januari 2021.

Lebih jauh Ahrie menuturkan pada Selasa (5 Januari 2021), anggota melakukan pemesanan surat keterangan sehat dari rumah sakit dan surat keterangan hasil swab PCR dengan harga Rp250 ribu melalui nomor ponsel yang tercantum di akun Instagram itu.

Pembayaran ditransfer ke sebuah rekening atas nama Eti Kusumawati. Usai dana ditransfer, Eti mengirimkan order pembuatan surat keterangan itu kepada R.

Baca Juga: Tanggapi Kericuhan di Amerika Serikat, Fadli Zon: Akhirnya Trump yang Sewenang-wenang Patah Sendiri

Selanjutnya, pelaku membuat surat tersebut di rumahnya menggunakan alat laptop hingga printer dan mengirimkannya pada keesokan harinya, Rabu, 6 Januari 2021.

Polisi pun bergerak membekuk tersangka. Di TKP, polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti, empat lembar surat keterangan swab PCR palsu yang seolah-olah diterbitkan RS Premier Jakarta Timur, satu unit laptop, satu unit printer, 11 buah stempel hingga 58 bundel blangko kosong surat keterangan sehat.

"Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 2 tahun membuat surat keterangan sehat palsu dari rumah sakit. Rata-rata setiap bulannya dia dapat membuat 90 surat dengan rata-rata setiap lembarnya dengan harga Rp100 ribu dengan pendapatan kurang-lebih Rp9 juta setiap bulannya," tambahnya

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini apakah ada pelaku lain sekaligus memburu Eti Kusumawati, yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Inilah Kriteria yang Akan Dapatkan BLT BPJS Rp2,4 Juta, Simak Penjelasannya

Adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler