Politisi PKS Apresiasi Komnas HAM yang Sampaikan Hasil, Mardani Ali Sera: Mari Kita Kawal Bersama

8 Januari 2021, 18:59 WIB
Tanggapi Penghapusan Guru Jalur CPNS Jadi PPPK, Mardani Ali Sera: Kebijakan Ini Menyedihkan /Tangkapan layar Twitter Mardani Ali Sera/.*/Tangkapan layar Twitter Mardani Ali Sera

MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).

Apresiasi diberikan setelah Komnas HAM menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi kasus penembakan laskar FPI beberapa waktu lalu.

Mardani mengatakan Komnas HAM telah bekerja independen dan profesional. Ia pun mengajak semua pihak untuk mengawal bersama tindak lanjut dari hasil penyelidikan tersebut.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Nama Anda Terdaftar di Web dtks.kemensos.go.id, Segera Cairkan BST di Kantor Pos Terdekat

Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui akun Twitter miliknya pada Jumat, 8 Januari 2021. Ia berharap kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan kepada siapapun.

"Apresiasi Komnas HAM yg bekerja independen & profesional. Dan dlm waktu yg relatif cepat. Publik menunggu paparan detail & tindak lanjut dr hasil penyelidikan ini," tulis Mardani dikutip mantrasuiabumi.com pada Jumat, 8 Januari 2021.

"Semua pihak mari kita sama2 mengawal agar kebenaran & keadilan dpt ditegakkan pd siapapun," lanjutnya.

Baca Juga: Mengejutkan, Politikus PDIP Dewi Tanjung Sebut Akan Laporkan Fadli Zon ke Polisi, Ini Alasannya

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Komnas HAM memyampaikan kesimpulan dan rekomendasi hadil penyelidikan kasus penembakan laskar FPI.

Beberapa rekomendasi tim penyelidik Komnas HAM terkait kasus penembakan laskar FPI diantaranya:

1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Inilah Kriteria yang Akan Dapatkan BLT BPJS Rp2,4 Juta, Simak Penjelasannya

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KJD

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler