Cara Cek Penerima Bantuan Pendidikan PIP bagi Siswa di pip.kemdikbud.go.id

12 Januari 2021, 19:15 WIB
Begini Cara Cek Bantuan PIP untuk Anak Sekolah dari Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta /PIP Kemdikbud

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan Bantuan kepada siswa usia sekolah dengan Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar ini merupakan program pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa yang mengalami kesusahan ekonomi terutama di masa pandemi ini.

Program ini merupakan keberlanjutan dari program Prioritas Merdeka Belajar 2021. BLT PIP akan diberikan kepada siswa/siswi dari tingkat SD hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Natalius Pigai Terkait Penolakan Vaksin, Ferdinand: Sepertinya Anda Gagal Faham

Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya siswa dalam program PIP ini dimohon orang tua murid atau pihak sekolah untukmengecek data penerima BLT PIP ke laman pip.kemdikbud.go.id. dengan menginput NISN siswa yang bersangkutan.

Dilansir dari laman resmi indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Senin 11 Januari 2021 dikutip mantrasukabumi.com Selasa 12 Januari 2021 Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Setditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mennyampaikan saat ini Kemendikbud akan terus sosialissikan program BLT PIP dengan gunakan KIP kepada orang tua murid.

“Sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen,” katanya.

Namun patut di catat, tidak semua siswa akan mendapatkan dana BLT PIP dari Kemendikbud. Karena adanya kriteria dan syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun besaran dana tersebut telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan.

Baca Juga: Inilah Keistimewaan dari Allah SWT bagi Orang yang Memberi Kelonggaran dalam Pembayaran Hutang

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Bagi orang tua murid yang ingin ketahui terdaftar sebagai KIP dan mendapat BLT PIP Rp 1 juta, bisa cek dana Bantuan PIP berikut:

Klik link ini pip.kemdikbud.go.id

Klik 'Cek Penerima PIP'

Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Selain itu bagi orang tua murid yang ingin aktifkan KIP Berikut cara untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:

Baca Juga: Mengejutkan, Kepala Keamanan Dalam Negeri Donald Trump Mengundurkan Diri Sebelum Habis Masa Jabatan

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar
  2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud
  3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
  5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur
  6. Siswa penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Baca Juga: Pamer Surat dari SBY, Fahri Hamzah: Saya Ingin agar SBY Tetap Kibarkan Bendera Intelektualnya

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler