Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek 2 Elevated, Berlaku Mulai 17 Januari 2021

16 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek 2 Elevated, Berlaku Mulai 17 Januari 2021 /dok. Humas Jasa Marga/.*/dok. Humas Jasa Marga

MANTRA SUKABUMI - Mulai Minggu, 17 Januari 2021, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif terintegrasi untuk dua ruas jalan tol.

Peyesuaian tarif baru untuk dua ruas jalan tol tersebut yakni berlaku di ruas jalan Tol Jakarta - Cikampek dan Jakarta-Cikampek 2 Elevated mulai pukul 00.00 WIB.

 

Hal ini dinformasikan PT Jasa Marga melalui akun Twitter resminya @PTJASAMARGA pada Jumat, 15 Januari 2021.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Organisasi Habaib se-Indonesia Sampaikan Kabar Duka, Fadli Zon: Allahuyarham Semoga Husnul Khotimah

Mulai tanggal 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif terintegrasi ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek 2 Elevated,” cuit pihak PT Jasa Marga, dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @PTJASAMARGA pada Sabtu, 16 Januari 2021.

PT Jasa Marga dalam penyesuaian tarif baru tersebut menentukan pembagian wilayah pentarifan dengan sistem pengoperasian terintegrasi.

Diantaranya, yaitu untuk Gerbang Tol Wilayah I yakni Cawang-Pondok Gede Barat dan atau Pondok Gede Timur adalah Gerbang Tol Pondok Gede Barat 1, Pondok Gede Barat 2, Pondok Gede Timur 1, dan Pondok Gede Timur 2.

Baca Juga: Ketua DPR RI Beri Kabar Duka, Puan Maharani: Semoga Korban Meninggal Dunia Diterima Amal Baiknya

Kemudian untuk Gerbang Tol Wilayah II yakni Cawang-Cikarang Barat adalah Gerbang Tol Cikunir 3, Cikunir 1, Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2, Bekasi Barat 3, Bekasi Timur 1, dan Bekasi Timur 2.

Lalu Gerbang Tol Tambun, Cibitung 3, Cibitung 7, Cikarang Barat 3, Cikarang Barat 4, Cikarang Barat 5, dan Cikarang Utara.

Sementara untuk Gerbang Tol Wilayah III yakni Cawang-Karawang Barat adalah Gerbang Tol Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat 1, dan Karawang Barat 2.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Sampaikan Berita Duka, Ahmad Riza: Semoga Allah SWT Menempatkan Beliau di Surga

Untuk Gerbang Tol Wilayah IV yakni Cawang-Cikampek adalah Gerbang Tol Karawang Timur 1, Karawang Timur 2, Kalihurip 1, dan Kalihurip 2.

Selanjutnya Gerbang Tol Kalihurip Utama 1, Kalihurip Utama 2, Cikampek Utama 1, serta Cikampek Utama 2.

Perlu diketahui, bahwa PT Jasa Marga membagi wilayah pentarifan tersebut berlaku untuk transaksi ke arah Jakarta maupun untuk ke arah Cikampek.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tanggapi Pernyataan Aktivis HAM Haris Azhar Soal Vaksinasi Massal Covid-19

Berikut besaran tarif yang akan diberlakukan oleh PT Jasa Marga yang dibagi dalam 4 wilayah pentarifan.

Besaran tarif untuk Wilayah I akan dikenakan tarif bagi Golongan I yakni sebesar Rp4.000, Golongan II dan Golongan III sebesar Rp6.000, serta Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp8.000.

Sementara untuk Wilayah II akan dikenakan tarif bagi Golongan I sebesar Rp7.000, Golongan II dan III sebesar Rp10.500, serta Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp14.000.

Baca Juga: Presiden Erdogan Disuntik Sinovac Menkes Turki Sebut Semua Warga Harus Divaksinasi Saat Giliran Tiba

Baca Juga: Politisi Partai Gerindra Sampaikan Kabar Duka, Fadli Zon: Semoga Husnul Khotimah, Selamat Jalan Bang

Kemudian untuk Wilayah III akan dikenakan tarif bagi Golongan I sebesar Rp12.000, Golongan II dan III sebesar Rp18.000, serta Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp24.000.

Lalu untuk Wilayah IV akan dikenakan tarif bagi Golongan I Rp20.000, Golongan II dan Golongan III sebesar Rp30.000, serta Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp40.000.***

 

 
Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler