Kembalikan Uang Negara, Terpidana Kasus Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Sampetoding Tidak Lagi Dipidana

2 Februari 2021, 14:26 WIB
Kembalikan Uang Negara, Terpidana Kasus Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Rachmad Sampetoding Tidak Lagi Dipidana /Mantrasukabumi/kejaksaan.ri

 

MANTRA SUKABUMI – Rachmad Sr Sampetoding merupakan terpidana kasus Tipikor Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), keluarga terpidana mengembalikan uang negara sebesar Rp.1.355.088.182, sehingga terpidana tidak lagi dipidana.

Rachmad Sr Sampetoding tidak perlu lagi menjalankan pidana penjara subsidair selama 3 tahun karena sudah mengembalikan uang negara yang diambilnya. Untuk diketahui, Rachmad merupakan terpidana dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro.

Dengan mengembalikan uang negara sebesar Rp1 M lebih, terpidana dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Rachmad Sr Sampetoding tidak perlu lagi menjalankan pidana penjara.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Natalius Pigai Sebut AHY Akan jadi Pemimpin Indonesia Berkelas Dunia

Dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun resmi Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa keluarga telah mengembalikan uang negara sebesar Rp1 M lebih, sehingga terpidana dalam kasus Terpidana Kasus Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Rachmad Sampetoding, tidak lagi menjalani pidana.

"Pengembalian kerugian negara (uang pengganti) tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 2391k/pid.sus/2016 senilai Rp.1.355.088.182.- (Satu milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh rupiah) ke rekening PNBP Kejaksaan Negeri Pasangkayu," tulis @kejaksaan_ri.

"Senin, 01 Februari 2021, Kejaksaan Negeri Pasangkayu berhasil melakukan eksekusi Uang Pengganti (UP) berupa penerimaan pengembalian kerugian negara dalam kasus Tipikor Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) atas nama terpidana RACHMAD SR SAMPETODING yang telah Incraht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2391K/Pid.Sus/2016, tgl 23/01/2017," sambungnya.

Kejaksaan Republik indonesia menjelaskan tentang nominal uang yang dikembalikan pihak keluarga ke negara.

"Adapun jumlah uang yang diserahkan oleh keluarga terpidana adalah sebesar Rp.1.355.088.182.- (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah)," sambungnya.

Baca Juga: Meski BLT BPJS Tidak Dilanjutkan, Jangan Khawatir Pekerja yang Berhak Terima Bantuan Tetap Diberikan

Uang yang dikembalikan pihak keluarga dari terpidana Rachmad Sr Sampetoding kemudian dimasukkan ke dalam rekening PNBP.

"Selanjutnya uang pengganti tersebut dimasukkan ke dalam rekening PNBP Kejaksaan Negeri Pasangkayu dan dengan telah dilakukannya pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut terpidana tidak perlu lagi menjalankan pidana penjara subsidair selama 3 tahun," sambungnya

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu IMAM MS SIDABUTAR, SH.,MH

"Bahwa dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu IMAM MS SIDABUTAR, SH.,MH didampingi oleh Para Kepala Seksi, serta dihadiri oleh keluarga terpidana dan rekan-rekan media masa baik cetak maupun elektronik," sambungnya.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler