Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tentang Seragam dan Atribut Sekolah, Nadiem: Tidak Berlaku di Provinsi Aceh

4 Februari 2021, 06:16 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Pemerintah menyelenggarakan sekolah negeri untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Gubernur Jakarta Sampaikan Kabar Duka, Anies Baswedan: Sungguh Kehilangan 

"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu, 3 Februari 2021 dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJNews.com Kamis, 4 Februari 2021.

Nadiem menegaskan SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. Hal ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan pemerintah setempat.

"Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," tambahnya

Nadiem menuturkam, untuk pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Gawat, Aldebaran Ketahui Rencana Busuk Elsa, Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Kamis, 4 Februari 2021

"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," terangnya.

Dalam hal ini pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut sekolah dengan kekhususan agama.

"Karena ini pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya," tuturnya.

Baca Juga: Dewi Tanjung Sentil AHY dan Kader Demokrat Terkait Kudeta 

Dengan adanya SKB ini, lanjut dia, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Dalam hal ini, pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.

"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," lanjutnya.

"Apabila terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, kata Nadiem, ada sanksi yang mengancam. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh pemda, Kemendagri, ataupun Kemenko PMK," pungkasnya.***

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler