BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Batas Waktu Pengambilan Data sebagai Penerima BSU Setelah Penuhi Syarat

10 Februari 2021, 20:05 WIB
Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Bakal Cair Bulan Ini /Google Playstore/

MANTRA SUKABUMI - Data penerima bantuan subsidi upah atau BSU, diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Sehingga, yang dapat terima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi  persyaratan.

Data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Kabar Gembira, Tahun 2021 Kemenag dan Kemdikbud Akan Perpanjang Diskon Uang Kuliah Tunggal

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal 10 Februari 2021, persyaratan untuk dapatkan  BLT BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yaitu :

1 Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2 Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3 Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4 Pekerja atau Buruh penerima Upah;

5 Memiliki rekening bank yang aktif;

6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Warganet Dibuat Heboh, Pasangan ini Bagikan Momen Romantis di Kamar Mandi Saat Nikmati Bulan Madu

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Bank Penyalur.

Penyaluran dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler