Bantuan BLT UMKM akan Cair Lagi, Segera Cek Nama Anda di Link ini dan Siapkan Syaratnya

12 Februari 2021, 18:35 WIB
Asyik, Bantuan BLT UMKM Akan Cair Lagi, Segera Cek Nama Anda di Link ini dan Siapkan Syaratnya./* /ANTARA/Sigid Kurniawan

MANTRA SUKABUMI – Kabar gembira yang bikin asyik pelaku UMKM, sebab bantuan BLT UMKM akan cair lagi, ayo segera cek nama Anda di link eform.bri.co.id/bpum dan siapkan syaratnya.

Jika Anda belum mendapatkan bantuan BLT UMKM yang cair bulan kemarin, mungkin sekarang giliran Anda yang mendapatkannya, tarik nafas dalam-dalam kemudian login di link eform.bri.co.id/bpum kemudian siapkan syaratnya.

BLT UMKM merupakan salah satu bantuan dari pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro. Untuk cek apakah nama Anda terdaftar, cari tahu di eform.bri.co.id/bpum, jangan lupa syaratnya siapkan.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Kabar Duka dari Komedian Indonesia Cak Lontong: Selamat Jalan Mas, Semoga Husnul Khotimah

Untuk persyaratannya terkait bantuan BLT UMKM, Anda bisa lihat melalui artikel ini. Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun instagram @Kemenkopukam, Jumat, 12 Februari 2021.

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan

Baca Juga: Novel Resmi Dilaporkan Ke Polisi, Rocky Gerung: Korban Pertama Atas Permintaan Kritik dari Jokowi

Setelah persyaratan tersebut dapat terpenuhi, langkah berikutnya untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri atas.

1. Dinas terkait yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kemudian, setelah persyaratan tersebut diajukan oleh lembaga pengusul, calon penerima bantuan BLT BPUM harus mengisi data seperti berikut.

Baca Juga: Bagikan Momen Bahagia, Sule: Nikmatilah Kebersamaanmu dengan Keluarga Tercinta

1. Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan NIK di KTP
2. Isi nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
3. isi kolom alamat tempat tinggal juga harus sama sesuai di KTP
4. Cantumkan bidang usaha apa yang sedang anda jalani
5. Cantumkan nomor telepon yang aktif agar dapat dihubungi lebih lanjut

Jangan lupa selalu terapkan protokol kesehatan agar Anda terhindar dari paparan virus Corona.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler