Anggap SBY Tak Mungkin Bangun Museum dengan Uang Negara, Teddy Gusnaidi: Enggak Mungkin, Ada UU yang Mengatur

18 Februari 2021, 11:31 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /Twitter.com/@TeddyGusnaidi

MANTRA SUKABUMI - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi beranggapan jika Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mungkin membangun museum dengan dana negara.

Menurutnya, SBY tidak mungkin membangun museum dengan dana negara karena ada Undang-Undang (UU) yang mengatur.

Sebelumnya diketahui, pembangunan Museum SBY & Galeri Ani yang berlokasi di Pacitan menjadi persoalan publik karena dianggap menggunakan dana negara sebanyak Rp9 miliar.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Sekjen DPD RI, Rahman Hadi: Beliau Sosok yang Konsisten Memperjuangkan Daerah

Teddy Gusnaidi menilai jika bangunan Museum SBY tersebut dalam dibangun menggunakan uang pribadi, maka hal tersebut tak perlu dipersoalkan.

“Pak @SBYudhoyono bangun museum pribadi, gak sepeserpun menggunakan dana Pemerintah. Kenapa harus dipermasalahkan sih?” tulis Teddy Gusnaidi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Kamis, 18 Februari 2021.

Dirinya menilai jika SBY tak mungkin membangun museum pribadi menggunakan dana negara. 

Pasalnya, Teddy Gusnaidi menyebut ada UU yang mengatur apa saja yang boleh dibiayai oleh negara untuk mantan Kepala Negara, termasuk SBY.

“Ya gak mungkin @SBYudhoyono bangun museum pribadi gunakan dana negara. Karena ada UU yang mengatur apa saja yang boleh dibiayai oleh negara untuk Mantan Presiden,” katanya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 18 Februari 2021, Nino Cari Tahu Golongan Darah Anaknya Andin

Menurutnya, biaya tersebut tidak bisa digunakan seenaknya karena ada UU yang mengatur. Lebih lanjut, dirinya menilai bahwa SBY tak mungkin menerima uang yang berasal dari luar aturan UU.

“Jadi gak bisa seenaknya, ada UU yang mengaturnya. Makanya gak mungkin Pak SBY menerima uang diluar dari aturan UU,” jelasnya.

Dalam cuitan lain, Teddy Gusnaidi menanggapi balasan netizen mengenai apa konsekuensi jika SBY melanggar UU tersebut.

Baca Juga: Warganya Dapat Uang Miliaran dari Proyek Kilang Tuban, Kades Sumurgeneng: Tidak Nyangka

Dirinya mengatakan tentu ada sanksi jika SBY melanggar UU. Berbeda dengan saat SBY membeli rumah menggunakan uang negara, karena menurutnya hal tersebut diatur dalam UU.

“Ya tentu ada sanksinya. Dulu pak @SBYudhoyono dikasih rumah yang dibeli menggunakan uang negara, itu boleh, karena diatur dalam UU,” tuturnya.

“Pokoknya selama diatur dalam UU, ya gak melanggar. Simpel sih,” pungkasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler