Seorang Anggota TNI AD Meninggal Akibat Penembakan di Cengkareng, Kapolda: Kami akan Bantu Keluarga Korban

25 Februari 2021, 17:51 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berikan keterangan dalam kasus penembakan Kamis 25 Februari 2021 /ANTARA-Polda Metro Jaya

 

MANTRA SUKABUMI - Anggota Kostrad TNI AD dan dua orang pegawai kafe meninggal dunia akibat penembakan seorang oknum Polisi Polda Metro Jaya di Kafe RM Cengkareng.

Penembakan terjadi pada Kamis, 25 Februari 2021 sekitar pukul 4.00 WIB ini telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian dan TNI.

Pelaku penembakan yang menewaskan anggota TNI AD ini berinisial Bripka CS. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka yang terjerat pasal 339 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

 Baca Juga: Walau Masih Pandemi Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS serta TNI Polri Tetap Cair Sekitar Bulan April atau Mei

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk membantu para keluarga korban dalam proses pemakaman.

Bantuan yang diperintahkannya ini agar dilakukan secara maksimal sehingga proses pemakaman dapat berjalan lancar.

"Kami sudah perintahkan kepada Tim Polda Metro Jaya untuk segera mengambil langkah-langkah membantu dan meringankan beban dalam proses pemakaman," ujarnya seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews. 

 Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Terus Bertambah hingga Kini Sebanyak 4.081 Pasien

"Bantuan yang diberikan kepada keluarga korban ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman berjalan lancar dan baik," terangnya.

Dalam pemasalahan yang melibatkan TNI AD, Fadil mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kodam Jaya dan Pangkostrad. 

"Perihal kejadian ini koordinasi sudah kami laksanakan bersama Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota. Kemudian dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," ucapnya

 Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Pidana Kerumunan Jokowi dan Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Pidana itu Jika Sengaja Buat Acara

Dalam hal ini tersangka akan mendapatkan tindakan tegas di mata hukum dan kasus ini diketahui oleh dewan etik Polri.

"Penegakan hukum dan berkeadilan akan kami terapkan dalam kasus ini. Kami akan ambil langkah cepat agar dapat segera diproses secara pidana," katanya.

"Saat ini tersangka akan diproses secara kode etik terlebih dulu hingga tersangka dinyatakan tidak pantas jadi anggota Polri," tuturnya

 Baca Juga: Pertama dan Hadir di Jakarta, Polda Metro Jaya Sediakan Lima Lokasi untuk Perpanjangan SIM Hari ini

Fadil mengucapkan mohon maaf serta turut berdukacita kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD ataupun pihak keluarga atas meninggalnya salah satu anggotanya.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kpeada masyarakat, kepada korban dan kepada TNI AD," tandas Fadil.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler