Musni Umar Bicara Soal Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: sebagai Profesor, Harusnya Bisa Memahami

1 Maret 2021, 09:10 WIB
Ferdinand Hutahean. /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

 

MANTRA SUKABUMI – Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) buka suara soal larangan mengenakan jilbab di sekolah serta investasi minuman keras (miras).

Pendapat Musni Umar tersebut ditanggapi oleh Ferdinand Hutahaean, yang menyebut bahwa sebagai seorang profesor dan rektor, seharusnya Musni Umar lebih memahami hal tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean pada cuitan yang diposting di akun Twitter pribadi miliknya pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Kabar Gembira, Per Tanggal 28 Februari 2021 Kasus Covid 19 Mulai Menurun

Musni Umar menyebutkan dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara yang berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa.

Maka dari itu, dirinya menyebut UU dan peraturan mengenai larangan jilbab di sekolah dan investasi miras bertentangan dengan Sila Pertama dalam Pancasila.

“Negara kita berdasar atas ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ (pasal 29 UUD45),” tulis Musni Umar, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @musniumar pada Senin, 01 Maret 2021.

Menurut Musni Umar, konsekuensi dari Pasal 29 UUD 1945 adalah tidak boleh ada UU maupun peraturan yang bertentangan dengan sila pertama dalam Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

UU dan peraturan yang dimaksud oleh Musni Umar adalah tentang pelarangan jilbab di sekolah dan investasi miras.

Baca Juga: Anies Baswedan Diprediksi akan Diusung 3 Parpol, Refly Harun: Sangat Mungkin Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo

“Konsekuensinya tidak boleh ada UU atau Peraturan yang bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti larangan jilbab di sekolah dan investasi miras,” jelasnya.

Menanggapi cuitan Musni Umar tersebut, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa dirinya tak tega untuk menyebut bahwa pernyataan dari Rektor UIC tersebut merupakan pendapat bodoh.

Lebih lanjut, Ferdinand mengatakan sebagai seorang profesor dan rektor, seharusnya Musni Umar lebih memahami makna ‘berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa’.

“Maaf Pak Musni, saya sebetulnya tak tega bilang pendapat bapak ini bodoh,” tulis Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Senin, 01 Maret 2021.

“Sebagai seorang Profesor dan Rektor, harusnya Bapak bisa memahami makna ‘Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa’ itu apa,” lanjutnya.

Baca Juga: Tak Lama Lagi, Prabowo Subianto Siapkan Anak Muda untuk Ambil Alih Kepemimpinan

Ferdinand Hutahaean juga menilai bahwa Sila pertama tersebut tidak ada kaitannya dengan aksesoris, namun pengakuan untuk meyakini bahwa hanya ada satu Tuhan.

“Tidak ada kaitannya dengan accesories, tapi ini soal pengakuan kita meyakini hanya ada 1 Tuhan. Bodoh!” tegasnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai penggunaan jilbab di sekolah.

Selain itu, baru-baru ini Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai investasi miras untuk beberapa daerah.

Dua peraturan tersebut menimbulkan pro dan kontra baik di kalangan elit politik maupun publik, sebab dianggap bertentangan dengan Pancasila, terutama Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler