Sempat Tolak Perpres Investasi Miras, Hidayat Nur Wahid: Berharap Tidak Terulang Aturan tak Sesuai Pancasila

3 Maret 2021, 06:48 WIB
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid /Dok MPR RI/

MANTRA SUKABUMI – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi terkait pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) soal investasi minuman keras (miras) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hidayat Nur Wahid juga berharap bahwa aturan yang menurutnya tak sesuai dengan Pancasila tersebut tidak kembali terulang di masa depan.

Hal itu disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid melalui cuitan di akun Twitter resmi miliknya pada Selasa, 02 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Ayu Ting Ting Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka yang Mendalam: Innaalillahi, Semoga Husnul Khatimah

Hidayat Nur Wahid juga menyatakan bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah mencabut lampiran Perpres Investasi Miras.

“Fraksi @PKSejahtera apresiasi pembatalan lampiran Perpres Investasi Miras oleh Presiden @jokowi,” tulis Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @hnurwahid pada Rabu, 03 Maret 2021.

Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa dirinya berharap ke depan tidak terulang lagi aturan yang menurutnya tak sesuai dengan Pancasila tersebut.

Termasuk sikap penolakan Fraksi PKS di DPR RI terhadap aturan tersebut, Hidayat Nur Wahid menyatakan karena aturan tersebut tak sesuai dengan Pancasila.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Kaget dengan Izin Investasi Miras, Fadli Zon: Lebih Baik Kaget daripada Tidak Sama Sekali

“Berharap kedepan tidak terulang lagi Perpres/Aturan perundangan yang tak sesuai dengan Pancasila. @FPKSDPRRI menolak Perpres itu juga karena tak sesuai dengan Pancasila,” jelasnya.

Sebelumnya, Hidayat Nur Wahid sempat menyampaikan penolakan terhadap Perpres Investasi Miras dengan menanggapi pernyataan Jimly Asshiddiqie.

Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa dirinya setuju dengan pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Selain itu, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Jimly Asshiddiqie sesuai dengan sikap MPR RI.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Partai Demokrat, Refly Harun: AHY akan Jatuh dan Moeldoko Jadi Ketua Umum

“Saran Prof @JimlyAs, Ketum ICMI, agar Perpres Investasi Miras dibatalkan, karena dampaknya yang merusak,” tulis Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @hnurwahid.

Menurut HNW, sikap yang ditunjukkan oleh Jimly bersesuaian dengan sikap MPR dan Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia, Dorous Mehue.

Kedua lembaga tersebut diketahui menolak rencana pemerintah untuk melegalkan investasi miras di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Provinsi Papua.

“Sikap ini bersesuaian dengan sikap MPR dan Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia Dorous Mehue, yang menolak investasi miras di Papua,” pungkasnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler