Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Yusril Ihza Mahendra Sebut Presiden Harus Terbitkan yang Baru

- 3 Maret 2021, 06:15 WIB
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Yusril Ihza Mahendra Sebut Presiden Harus Terbitkan yang Baru.*/
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Yusril Ihza Mahendra Sebut Presiden Harus Terbitkan yang Baru.*/ /Antara/Ricky Prayoga/

MANTRA SUKABUMI - Pengacara sekaligus pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan penilaiannya terkait pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 mengenai investasi minuman keras (miras).

Seperti yang diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Perpres mengenai aturan investasi miras setelah mendapat sejumlah masukan dari masyarakat serta ulama.

Menurut Yusril, pencabutan aturan tersebut harus diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tanggapi Polemik Partai Demokrat, Refly Harun: AHY akan Jatuh dan Moeldoko Jadi Ketua Umum

"Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras," kata Yusril, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Rabu, 03 Maret 2021.

Lebih lanjut, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa dengan penerbitan revisi Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka aturan mengenai pengaturan investasi minuman keras telah resmi dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.

Akan tetapi, Yusril Ihza Mahendra memandang tidak ada masalah yang serius pada ketentuan-ketentuan lain yang memberikan kemudahan terhadap investasi dalam peraturan tersebut, sehingga menurutnya tidak perlu direvisi segera.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Sejak Usia 17 Tahun Saya Sudah Tandatangan Kontrak Siap Mati demi Merah Putih

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x