MANTRA SUKABUMI - Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 menuai tanggapan dan komentar dari berbagai kalangan.
Hingga akhirnya kini Presiden Jokowi mencabut Perpres tersebut atas masukan dari para tokoh, ulama, dan juga pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, Papua merupakan sala satu daerah yang diperkenankan menjadi daerah untuk investasi minuman keras itu.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Tak Hanya Picu Asam Urat, Ternyata ini 4 Bahaya Sering Makan Tahu bagi Kesehatan Anda
Sontak hal tersebut langsung mendapat respon dari salah satu tokoh asal Papua Natalius Pigai.
Natalius Pigai mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah tertipu oleh orang yang mengaku seorang pejabat asal Papua.
Pejabat tersebut mengusulkan untuk melegalkan investasi minuman keras di tanah Papua.
Baca Juga: Di Depan Orang Banyak, Wakil Menhan Prabowo Subianto Pegang Pistol Saat Lakukan Kunjungan