Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Yusril Ihza Mahendra Sebut Presiden Harus Terbitkan yang Baru

- 3 Maret 2021, 06:15 WIB
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Yusril Ihza Mahendra Sebut Presiden Harus Terbitkan yang Baru.*/
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Yusril Ihza Mahendra Sebut Presiden Harus Terbitkan yang Baru.*/ /Antara/Ricky Prayoga/

Terkait penolakan sejumlah kalangan terhadap aturan investasi miras dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021, menurut Yusril Ihza Mahendra merupakan hal yang wajar di Indonesia penduduknya mayoritas penganut agama Islam.

"Di negara sekuler seperti Filipina saja, Gloria Arroyo Macapagal ketika menjabat sebagai Presiden pernah memveto pengesahan RUU tentang kontrasepsi yang telah disetujui senat, karena mempertimbangkan Gereja Katolik Filipina yang menentang keluarga berencana karena dianggap tidak sejalan dengan doktrin keagamaan," jelas Yusril.

Kemudian, Yusril Ihza Mahendra menyebut jika negara yang mengaku sekular seperti Filipina tetap mempertimbangkan faktor keagamaan menjadi hal yang penting, maka Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai dasar negara seharusnya berbuat lebih daripada itu.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Kaget dengan Izin Investasi Miras, Fadli Zon: Lebih Baik Kaget daripada Tidak Sama Sekali

Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan dalam negara merumuskan kebijakan apa pun.

Langkah tersebut tidak akan otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara Islam, tetapi tetap menjadi negara yang berdasarkan Pancasila.

"Saya kira, di negara yang berdasarkan Islam pun, pengaturan bagi kepentingan pemeluk-pemeluk agama selain Islam tetap ada. Hak warga negara selain Muslim wajib dilindungi dan dijamin negara yang berdasarkan Islam," jelas Yusril.

Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa dirinya mencabut lampiran Perpres mengenai pembukaan investasi dalam industri miras atau minuman beralkohol.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 3 Maret 2021: Gawat, Angga Pergi Tinggalkan Michelle Gegara Al

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah