Status Tersangka Dinyatakan Gugur, Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Tewasnya 6 Laskar FPI

4 Maret 2021, 17:12 WIB
Argo Yuwono, Sampaikan Ketetapan Polri hentikan kasus 6 Laskar FPI /Antara/

MANTRA SUKABUMI - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan bahwa penyidikan terhadap kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) resmi dihentikan.

Keterangan tersebut disampaikan Argo Yuwono pada Kamis, 04 Maret 2021 melalui keterangan tertulisnya.

Dirinya mengatakan bahwa penyidikan serta status tersangka dalam kasus dugaan penyerangan anggota Polri terhadap 6 laskar FPI telah dinyatakan gugur.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Moeldoko Berangkat ke KLB, Andi Arief: Mudah-mudahan Jokowi dan Mensesneg Juga Mahfud MD Tak Tahu

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Kamis, 04 Maret 2021.

Penyidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dinyatakan resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Penghentian penyidikan kasus tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP, sebab tersangka sudah meninggal dunia.

Argo Yuwono menambahkan, dengan berhentinya penyidikan tersebut, maka seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam Laskar FPI sudah tidak berlaku di mata hukum.

Baca Juga: 6 Kebiasaan Buruk Penyebab Wajah Terlihat Tua, Nomor 3 Meski Diwaspadai

Argo Yuwono juga mengatakan bahwa Laporan Polisi (LP) atas dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana dengan instruksi Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara tersebut, saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memberikan saran supaya proses hukum kasus tewasnya 6 Laskar FPI dihentikan, setelah polisi menetapkan 6 anggota FPI yang tewas sebagai tersangka.

Baca Juga: Elit Demokrat: KLB Terancam Gagal Usai Muncul Nama Marzuki Alie yang Berakibat Pada Macetnya Logistik

Menurut Isnur, bukan masalah kasus 6 orang anggota Laskar FPI yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.

Dirinya mengatakan bahwa penetapan orang yang telah tewas sebagai tersangka dalam kejadian tersebut merupakan hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler