KLB Demokrat, Menkopolhukam Angkat Suara, Mahfud MD: Itu Urusan Internal Parpol

6 Maret 2021, 12:46 WIB
Kolase logo Partai Demokrat dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. /Pikiran Rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sulawesi Utara pada Jumat, 5 Februari 2021 lalu.

Menghasilkan keputusan yang menunjuk KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Andi Arief kader dari partai Demokrat mengatakan bahwa Menkopolhukam Mahfud MD diam terhadap kudeta pak Moeldoko dan segelintir matan kader.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: SBY, AHY dan Demokrat Remuk oleh KLB, Seolah Senasib Nama Gus Dur dan PKB pun Ikut Mencuat

Hal tersebut disampaikan Andi Arief dari cuitan akun twitter @AndiArief_ID pada Jumat, 5 Februari 2021.

"Prof @mohmahfudmd diam terhadap kudeta Pak Moeldoko dan segelintir mantan kader," tulis Andi Arief seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitter @AndiArief_ID pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Menurutnya, KLB dapat dilaksanakan jika ada izin dari ketua majelis tinggi partai Demokrat.

Baca Juga: Kisruh KLB Demokrat, Yunarto Wijaya: Lebih Penting dari Urusan Internal Partai, KSP Jangan Rangkap Jabatan

"Syarat KLB harus ada izin ketua majelis tinggi Pak SBY," tambahnya.

Bahkan pada hari H Kongres Luar Biasa (KLB) partai Demokrat akan dilaksanakan. Andi Arief membagikan cuplikan video amatir yang memperlihatkan kader partai Demokrat dikejar saat mengatakan KLB abal-abal.

"Kalau ada pertumpahan darah, saya sudah ingatkan Prof @mohmahfudmd yg sampai pagi ini diam seribu bahasa," lanjut Andi Arief. 

Akhirnya Menkopolhukam Mahfud MD angkat suara terkait KLB partai Demokrat yang menjadi pusat perhatian publik hari ini.

Baca Juga: KSP Moeldoko Terpilih Ketum, Ali Ngabalin: Demokrat Lebih Maju untuk Bangsa dan Negara, Selamat Jendral 

Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader partai.

Menurut Mahfud MD hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," tegas Mahfud MD seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Menkopolhukam mengatakan bahwa sikap yang diambil pemerintah sama seperti pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil.

"Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa saat itu Bu Mega tidak melarang dan mendorong karena secara hukum masalah internal PKB.

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Geser AHY, Begini Media Asing Sorot KLB Sumut

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB," ujarnya.

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol." tandasnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler