Habib Rizieq Dituntut 10 Tahun Penjara, Refly Harun : Tuntutlah Sesuai Kasusnya

12 Maret 2021, 09:20 WIB
Habib Rizieq Dituntut 10 Tahun Penjara, Refly Harun : Tuntutlah Sesuai Kasusnya./ /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

MANTRA SUKABUMI - Kasus yang menimpa Habib Rizieq memasuki masa sidang yang akan menetapkan hukuman bagi dirinya.

Kasus Habib Rizieq ini masih menjadi sorotan publik hingga saat ini. HRS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Mega Mendung, Bogor beberapa waktu lalu.

Kasus yang menimpa mantan Imam Besar FPI ini kabarnya akan dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara menyelimuti dirinya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Sindir SBY dan Amien Rais, Addie MS: Tuhan Tak Suka, Aku Takut Neraka Jahanam

Dalam hal ini, Refly Harun menanggapi isu yang menyebutkan bahwa mantan Imam Besar FPI itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Refly menganggap bahwa sangat bingung dengan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat HRS, dirinya menganggap hal ini sangat kontroversial

"Tidak heran kalau lawyer-nya sendiri bingung, kasus seperti itu kok diancam hukuman sampai 10 tahun penjara," ujarnya dikanal youtube, dikutip mantrasukabumi.com, Jum'at, 12 Maret 2021.

Kebingungan ini, menurut Refly, wajar lantaran publik umumnya mengira kasus Habib Rizieq ini hanya kasus ringan soal pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Sindir SBY dan Amien Rais, Addie MS: Tuhan Tak Suka, Aku Takut Neraka Jahanam

Faktanya, penyidik mengenakan Pasal lain terhadap HRS, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan tuduhan bahwa sang ulama telah menghasut masyarakat untuk datang ke acara peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putrinya di Petamburan, tak cukup sampai di situ, HRS juga dikenai Pasal 216 tentang melawan petugas

Menurut ahli hukum tata negara ini, ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi HRS ini tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Imam Besar FPI itu.

"Jangankan dituntut hukuman 10 tahun, dituntut pidana saja rasanya tidak cocok untuk kasus-kasus yang sebenarnya terkait hanya dengan pelanggaran protokol kesehatan," ucapnya.

Kasus HRS ini, lanjutnya, seharusnya diproses dengan pendekatan administrasi.

Baca Juga: Minum Air Putih Selepas Bangun Tidur Dapat Cegah Infeksi Batu Ginjal

Baca Juga: Kronologis AHY jadi Ketum dan Moeldoko yang Tak Pernah Berkeringat di Demokrat

Refly Harun lantas berharap kasus HRS ini tidak disamakan dengan kasus pembunuhan dan korupsi.

"Jadi kalaupun mau dituntut, ya tuntutlah yang ringan, yang wajar, sesuai dengan kadar pelanggaran," kata menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, mengaku heran dengan Pasal-Pasal yang dipakai untuk mendakwa kliennya, sehingga menghasilkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Kami lihat ancaman hukuman Pasal-Pasal yang dituntut oleh jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6 sampai 10 tahun penjara. Ini ajaib sekali," kata Aziz dalam keterangannya.

Baca Juga: Museum Pendaratan Soekarno, Jejak Kemunculan Presiden Pertama RI di Gorontalo Jadi Perhatian

Yang mengharankan lagi, kasusnya tentang kerumunan tapi pasal yang dijatuhkan adalah penyebaran berita bohong dan penghasutan.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler