MANTRA SUKABUMI - Ketua Bappelu Partai Demokrat, Andi Arief mengungkapkan bahwa Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang gagal daftar elektronik.
Andi Arief juga menyebut bahwa pendaftaran tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan.
Hingga kata Andi PD versi KLB Deli Serdang tidak bisa mendapat akses dan password pendaftaran elektronik.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Hal itu diungkapkan langsung oleh Andi Arief melalui akun twitter pribadinya pada 16 Maret 2021.
"Tragis, KLB Deli serdang gagal daftar. Tidak dapat diproses pendaftarannya karena tak memenuhi persyaratan sehingga tidak bisa mendapat akses dan password pendaftaran elektronik," cuit Andi Arief seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @AndiArief_ID pada Selasa, 16 Maret 2021.
Menurutnya, bukan hanya kudeta saja yang gagal dilakukan, namun pendaftaran pun gagal hingga memalukan di mata publik.
"Bukan hanya kudeta gagal, tapi memalukan di depan publik," ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Maret 2021: Gawat, Usai Mama Rosa Depresi, Michelle Keceplosan Soal Roy
Baca Juga: Gisel Pamer Foto Berenang dengan Pose Begini, Netizen: di Dalam Air Ada MYD Gak Tuh
Baca Juga: Ternyata Persaksian Atas Jenazah, Oleh Rasulullah SAW Dianjurkan, Berikut Ulasannya
Sebelumnya, Andi Arief menilai bahwa masalah perebutan kekuasaan pimpinan Demokrat melalui KLB tidak akan menyulitkan Kemenkumhan dan Mahfud MD.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Andi Arief melalui akun twitter pribadinya yang baru pada 8 Maret 2021.
"Upaya perebutan pimpinan Demokrat tak akan sulitkan Depkumham dan Prof @mohmahfudmd," cuit Andi Arief seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @AndiArief_ID pada Senin, 8 Maret 2021.
Baca Juga: Temui Mantan Menkumham Amir Syamsuddin, AHY: Semangat dari Senior untuk Meneruskan Perjuangan
Pasalnya, Andi Arief mengungkapkan, bahwa ada fakta AD/ART dan pengurus kongres 2020 yang ditanda tangani dan Ada UU no 2 2008/2011.
"Karena fakta AD/ART dan pengurus kongres 2020 ditandatangani. Ada UU no 2 2008/2011," ujarnya.
"Kedua UU beri kepastian KLB ilegal dan tanpa pengesahan menteri selama Mahkamah Partai nyatakan bermasalah," pungkasnya.***