Wapres Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Maruf Amin: Ajak Kaum Lansia Agar Kebal Covid-19

17 Maret 2021, 12:10 WIB
Wapres Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Maruf Amin: Ajak Kaum Lansia Agar Kebal Covid-19./* /ANTARA/

MANTRA SUKABUMI - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, di Kediaman Resminya Wapres, Jakarta Pusat pada 17 Maret 2021.

Sebelumnya Wakil Presiden Maruf Amin telah menerima vaksin dosis pertama pada Rabu 17 Februari 2021 yang lalu.

Maruf Amin mengikuti seluruh rangkaian vaksinasi mulai dari registrasi pada meja pendaftaran, melakukan pengecekan kesehatan, menerima suntikan vaksin, dan terakhir menunggu masa observasi pasca vaksinasi selama 30 menit.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Temui Guru yang Viralkan Jalan Rusak, Dedi Mulyadi: Pak Eko adalah Guru yang Guncang Jagat Media

Wakil Presiden Maruf Amin juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi, khususnya kepada kelompok usia lanjut atau lansia, sebagai upaya dalam mengatasi pandemi Covid-19

“Karena itu saya mengajak semua terutama para lansia untuk bersama-sama supaya kita kebal menghadapi Covid-19, INSYA ALLAH bangsa kita aman dan terbebas dari bahaya Covid-19,” ujar Maruf Amin sebagai mana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi pribadinya @kyai_marufamin pada 17 Maret 2021.

Baca Juga: Sentil Seniornya di TNI, Gatot Nurmantyo: Moeldoko Tidak Representasikan Kualitas Etika Moral Prajurit

Menurut sumber dari laman resmi Sekertariat Kabinet humas.setkab.go.id, bahwa

Bertindak sebagai vaksinator Maruf Amin adalah Dwi Edi Wahono dari Tim Dokter Kepresidenan.

Dalam kesempatan tersebut hadir juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Sebelumnya pada vaksinasi tahap pertama, Wapres Maruf Amin mengungkapkan tidak merasakan efek samping dari vaksinasi tersebut.

Lebih lanjut Wapres kembali mengingatkan bahwa untuk mencapai kekebalan komunal diperlukan vaksinasi kepada 70 persen dari jumlah total penduduk Indonesia.

Maka hal tersebut, menjalankan vaksinasi masih menjadi kewajiban seluruh masyarakat agar terhindar dari COVID-19.

Sebagai informasi bahwa vaksin CoronaVac keluaran Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi kelompok lansia berumur 60 tahun ke atas.

Pada 5 Februari 2021 kemarin, BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat atau emergency use authorization vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas.

"Dengan dua dosis suntikan vaksin, yang diberikan dalam selang waktu 28 hari,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan pers yang disampaikan secara daring, Minggu 07 Februari 2021 silam.

Dengan adanya EUA tersebut, membuat Wapres yang memang sudah memasuki kategori lanjut usia dapat menerima vaksinasi dalam rangka mendukung upaya pemerintah mewujudkan kekebalan komunal.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler