Kecewa dengan Keputusan Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Harga Garam Petani akan Hancur Lagi

21 Maret 2021, 13:20 WIB
Kecewa dengan Keputusan Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Harga Garam Petani akan Hancur Lagi./ /Foto: Twitter/@susipudjiastuti/

MANTRA SUKABUMI – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah untuk melakukan impor garam hingga 3 juta ton.

Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa jika jumlah stok garam impor tidak boleh lebih dari 1,7 juta ton.

Sebab, menurut Susi Pudjiastuti, jika lebih dari 1,7 ton maka harga garam dari petani garam di Indonesia akan hancur.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: BWF Akhirnya Buka Suara, Mengaku Frustasi dan Menyesal Indonesia Harus Diusir dari All England

Hal itu disampaikan oleh Susi Pudjiastuti melalui cuitan di akun Twitter @susipudjiastuti pada Minggu, 21 Maret 2021.

“Garam impor tidak boleh lebih dari 1,7 juta ton. Kalau lebih harga garam petani kita akan hancur lagi... please!” tulis Susi Pudjiastuti, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter miliknya.

Tangkapan layar Twitter/@susipudjiastuti

Dalam cuitan lain, Susi Pudjiastuti kemudian menyebutkan bahwa jika impor garam diatur dengan jumlah tidak lebih dari 1,7 ton.

Dengan demikian, Susi Pudiastuti kemudian menyampaikan bahwa jika jumlah impor garam diatur, maka harga garam petani bisa seperti tahun 2015 hingga awal 2018 lalu.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Minta Hadir di Ruang Sidang, Natalius Pigai: yang Paling Mulia di Dunia adalah Keadilan

Pada periode tersebut, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa harga garam petani bisa mencapai rata-rata, yakni hingga lebih dari Rp1500 per kilogram, bahkan lebih.

“Bila impor garam bisa diatur tidak lebih dari 1,7 juta ton, maka harga garam petani bisa seperti tahun 2015 sampai dengan awal 2018, bisa mencapai rata-rata di atas Rp1500, bahkan sempat ke Rp2500,” jelasnya.

Namun, Susi Pudjiastuti juga menyayangkan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengatur neraca garam dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 (PP 9) tahun 2018.

“Sayang dulu 2018 kewenangan KKP mengatur neraca garam dicabut oleh PP9,” ujarnya.

Baca Juga: Lakukan 6 Tips Ini, agar Anak Tumbuh dengan Bahagia

Baca Juga: 3 Potensi Resiko Bencana Ancam Wilayah Lampung, Doni Monardo Ingatkan Arinal Djunaedi

 Baca Juga: Kenali 3 Fakta Down Syndrome, Kelainan yang Cirinya pada Bentuk Wajah dan Harapan Hidup

Diketahui sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan terkait impor garam telah diputuskan dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.

"Impor garam sudah diputuskan di rapat Menko, melalui neraca. Jadi berdasarkan neraca sisa kekurangannya berapa, nanti baru di impor. Kita mendukung, karena itu sudah masuk di UU Cipta Kerja," kata Menteri Trenggono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Minggu, 21 Maret 2021.

Menteri Sakti Wahyu Trenggono juga mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu data mengenai tingkat kebutuhan garam di Indonesia.

Sebab, saat sudah ditemukan kekurangannya, maka itu yang akan diimpor. Menurutnya, impor garam akan dilakukan sesuai neraca kebutuhan garam dalam negeri.

Sementara itu di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan akan mengawasi impor garam yang dilakukan pemerintah, supaya kebijakan untuk impor garam tidak memberatkan petani garam rakyat.

Baca Juga: 3 Potensi Resiko Bencana Ancam Wilayah Lampung, Doni Monardo Ingatkan Arinal Djunaedi

"Kita akan awasi betul, bagaimana impor garam ini tidak berimbas kepada garam konsumsi yang selama ini cukup dipasok oleh garam lokal," kata Ono.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler