Tekan Tipikor di Daerah, KPK Ingatkan Pemda Kasus Korupsi Berjamaah di Tahun 2018

24 Maret 2021, 07:57 WIB
KPK telah memeriksa saksi yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)dugaan kasus suap di Ditjen Pajak. //KPK//

MANTRA SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sedikitnya ada empat strategi yang bisa dijalankan oleh kepala daerah di Indonesia agar tingkat tindak pidana korupsinya (Tipikor) bisa ditekan seminimal mungkin.

Selain empat strategi tersebut, KPK juga mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati dalam proses pengesahan APBD. Dia memberikan contoh kasus ‘upah ketok palu’ di beberapa daerah, yang terjadi pada tahun 2018 yang dikenal dengan kasus ‘Korupsi Berjamaah’.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkap hal tersebut usai menyaksikan penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi wilayah Jawa Tengah yang dihadiri oleh tujuh kepala daerah kabupaten/kota, yaitu Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten, dan Solo/Surakarta.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Ungkap Alasan Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Hidayat Nur Wahid: Bukan karena Kalah Oleh Terdakwa

Kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Solo Raya, di Surakarta, Jawa Tengah, pada hari Selasa, 23 Maret 2021.

Alexander Marwata menegaskan, KPK akan terus mengingatkan pemerintah daerah untuk bersama memberantas korupsi. Sejumlah strategi bisa dilakukan kepala daerah agar tingkat korupsi di wilayahnya dapat ditekan.

“Pesan saya dari lima tahun lalu sampai hari ini masih sama. Ayo gotong royong memberantas korupsi. Mungkin ada yang nyimak, ada yang sambil lalu tapi ya sudah, itu tugas saya untuk terus mengingatkan,” tegas Alex, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman InfoPublik pada Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Kabar Duka Mendalam Kembali Selimuti Umat Islam, Ulama Sang Guru Besar Ilmu Tafsir Wafat

Dalam pemberantasan korupsi, sambung Alex, tentu ada sasaran strategi. Yang pertama, lanjutnya, menurunkan tingkat korupsi.

“Kita kaitkan dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Kita tidak mempersoalkan metode apa yang digunakan, tapi dari IPK itu menjadi cermin bersama. Perbaikan IPK memerlukan waktu panjang dan komitmen bersama,” ujar Alex.

Sasaran strategi yang kedua menurut Alex adalah efektifnya penegakan hukum bidang tindak pidana korupsi. Ketiga, terbangunnya integritas pemerintah, masyarakat, dan swasta. Dan keempat, terbangunnya hubungan mitra kerja sama yang efektif.

Dalam kesempatan tersebut Alex juga mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati dalam proses pengesahan APBD.

Dia memberikan contoh kasus ‘Upah Ketok Palu’ di beberapa daerah seperti Jambi, Riau, Malang, dan Sumatera Utara, yaitu modus penerimaan gratifikasi dalam pengesahan RAPBD ataupun pembahasan APBD-P Provinsi.

Kasus tersebut dikenal media sebagai kasus ‘Korupsi Berjamaah’ yang marak terjadi di tahun 2018.

Menurut Alex, KPK juga terus berupaya mendidik masyarakat untuk tidak mudah memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler