MANTRA SUKABUMI – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid kembali memberikan komentarnya mengenai pengadilan Habib Rizieq Shihab.
Kali ini, dirinya menyinggung soal alasan majelis hakim yang mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab untuk hadir dalam persidangan secara langsung di ruang sidang atau offline.
Seperti yang diketahui, pengadilan Habib Rizieq Shihab sebelumnya yang digelar pada Jumat, 18 Maret 2021 sempat terpaksa dihentikan sebab mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut menolak melakukan persidangan secara online.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Menurut Hidayat Nur Wahid, alasan hakim mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab adalah demi keadilan dan kebenaran hukum.
Pria yang akrab disapa HNW tersebut membantah tuduhan bahwa permintaan Habib Rizieq dikabulkan karena majelis hakim kalah oleh terdakwa.
Hidayat Nur Wahid menyampaikan hal itu melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu, 24 Maret 2021.
Baca Juga: Kabar Duka Mendalam Kembali Selimuti Umat Islam, Ulama Sang Guru Besar Ilmu Tafsir Wafat