MANTRA SUKABUMI - Hakim Pengadilan Negri Jakarta Timur kabulkan permintaan Habib Rizieq Sihab (HRS) untuk melakukan sidang secara offline.
Permintaan sidang secara Offline telah dimohon oleh Habib Rizieq sejak gelar sidang online pertama yang terkendala gangguan sinyal.
Selanjutnya pada sidang keduapun Habib Rizieq masih meminta persidangan dilakukan secara offline dan menghadirkannya di ruang persidangan.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Rumah Rocky Gerung Disidak, Koleksi Lukisan Wanita dan Tanaman Hias Dibongkar Indy Rahmawati
Akhirnya permohonan sidang HRS secara offline dikabulkan oleh Majlis Hakim PN Jakarta Timur.
Sebagaimana ungkapan terkabulnya sidang HRS secara offline ini disampaikan Hidayat Nur Wahid pada akun Twitternya.
"Hakim Tetapkan Sidang Habib Rizieq Syihab Tak Lagi On Line, Tapi Offline," ujar Hidayat, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @HidayatNurWahid pada Selasa, 23 Maret 2021.
Ia lanjut mengungkapkan bahwa Habib Rizieq dapat hadir langsung dalam persidangan di PN Jakarta Timur.