MANTRA SUKABUMI - Gonjang ganjing persidangan Habib Rizieq terus berlangsung, atas ulah yang dilakukan HRS dipersidangan online menyebabkan dirinya dikenakan pasal tambahan.
Dalam eksepsinya, Habib Rizieq menilai lima dakwaan yang dituduhkan pada dirinya sangat bermuatan politis.
"Adanya dakwaan kelima yang muncul belakangan semakin meyakinkan bahwa kriminalisasi Maulid sangat politis untuk menghabisi saya dan kawan-kawan," bunyi petikan eksepsi Habib Rizieq.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Bayar Kontan, Setelah Diusir dari All England, Hukum Karma Berlaku
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku syok mengetahui banyaknya pasal-pasal yang disangkakan pada Habib Rizieq.
"Saya agak syok juga mendengarnya. Pasal-pasalnya makin lama makin banyak," ujar Refly Harun seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Refly Harun pada Selasa, 23 Maret 2021.
Selain itu, Refly Harun juga mengaku heran dengan sejumlah pasal yang dianggap beranak-pinak disangkakan kepada Habib Rizieq.
"Soal banyaknya pasal yang dikenakan. Coba bayangkan, seperti beranak-pinak pasal yang dituduhkan. Padahal, pangkal persoalannya kan prokes," ucap Refly Harun.