MANTRA SUKABUMI - Penanganan kasus kerumunan yang tengah di jalani Habib Rizieq Sihab (HRS) kian menuai ragam tanggapan.
Kali ini, Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie turut ungkapkan pendapatnya mengenai kasus yang dialami Habib Rizieq tersebut.
Menurut Mantan Ketua MK Tersebut, bahwa dalam hal penanganan kasus yang dialami Habib Rizieq cukup percaya kepada majelis hakim yang menanganinya.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Rumah Rocky Gerung Disidak, Koleksi Lukisan Wanita dan Tanaman Hias Dibongkar Indy Rahmawati
"Pokoknya, percayakan saja lah kepada majelis hakim yang menangani perkara HRS." Ungkap Jimly, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @JimlyAsshidiqqie, pada Selasa, 23 Maret 2021.
Pokoknya, percayakan saja lah kpd majelis hakim yg menangani perkara HRS sesuai prinsip "ius curia novit", para hakim lebih tahu dari kt yg tdk menangani perkara tsb. Pd saatnya akan ada vonis yg diputus, kalau belum puas bisa banding&kasasi. Kt yg diluar tdk usah ikut campur.— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) March 23, 2021
Lanjut Jimly menuturkan sesuai prinsip "ius curia novit", para hakim lebih tahu dari kita yg tidak menangani perkara tersebut.
Ia juga menambahkan setelah ada vonis nanti, dan belum ada kepuasan atas keputusan tersebut, bisa melakukan banding dan kasasi.
"Pada saatnya akan ada vonis yang diputus, kalau belum puas bisa banding&kasasi," tutur Jimly.