12 Polda Mulai Aktifkan Tilang Elektronik, ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Diditek ETLE

24 Maret 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi peralatan tilang elektronik (ETLE). /Pexels.com/Frederic Bartle

MANTRA SUKABUMI – Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I, di Gedung Korlantas Polri, Selasa, 23 Maret 2021.

Alat tilang elektronik ini resmi diaktifkan di 12 Polda di Indonesia, dan 10 jenis pelanggaran lalu lintas bisa diditek oleh ETLE yang memanfaatkan teknologi digital ini.

Peluncuran ETLE dibuka oleh Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Selain Penyakit Jantung, Terlalu Sering Makan Bakso Ternyata Bisa Timbulkan 6 Penyakit Berbahaya ini

"Bahwa hari ini kita akan launching secara nasional ETLE di 12 Polda dengan 244 titik lokasi yang telah terpasang kamera ETLE," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam acara launching program (ETLE) Nasional tahap I yang disiarkan secara virtual, Selasa, 23 Maret 2021.

Ke-12 Polda yang menerapkan tilang ETLE pada tahap I di antaranya, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.

Kamera ETLE terpasang di 12 wilayah meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.

 Baca Juga: Ungkap Alasan Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Hidayat Nur Wahid: Bukan karena Kalah Oleh Terdakwa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun memberikan apresiasi kepada Kakorlantas dan seluruh Ditlantas yang hari ini telah melaunching program ETLE.

Dikutip mantrasukabumi.com dari InfoPublik pada 24 Maret 2021, menurut Kapolri, ETLE merupakan salah satu program yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

"Di mana beliau mengharapkan kita semua, khususnya institusi Polri bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi," kata Kapolri.

ETLE merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Kabar Duka Mendalam Kembali Selimuti Umat Islam, Ulama Sang Guru Besar Ilmu Tafsir Wafat

Keunggulan ETLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.

Dengan adanya ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.

Dalam pelaksanaanya, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil- genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikoordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terdeteksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.

Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Dalam pembuktianya, surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. Di dalam surat konfirmasi akan terdapat barcode yang bisa mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.

Acara peluncuran program penerapan tilang elektronik ini juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Jaksa Agung Burhanuddin, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dan tamu undangan lainnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler