Kapal Illegal Fishing Selama 20 Tahun di Laut Natuna Akhirnya Tertangkap oleh Baharkam

24 Maret 2021, 22:20 WIB
Direktur Pol Air Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

MANTRA SUKABUMI - Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam bernomor BV 4419 TS dan DUC LOI 6/BL9333 TS.

Ketika diamankan, kedua kapal tersebut tidak melakukan perlawanan dan langsung berhenti saat akan ditindak.

Kedua kapal tersebut diketahui sudah beroperasi melakukan illegal fishing selama 20 tahun di Laut Natuna.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Rela Lepas Jabatan Letnan, Anak Muda ini Ikut Prabowo Subianto untuk Bangun Partai Gerindra

Direktur Kepolisian dan Perairan Baharkam Polri, Brigjen Pol. Yassin Kosasih mengumumkan penangkapan tersebut di Batam, Kepulauan Riau pada Rabu, 24 Maret 2021.

"Ketika diperiksa dan ditangkap, mereka mengaku sudah melakukan kegiatan tersebut selama 20 tahun," kata Yassin seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara.

Selama 20 tahun beroperasi di wilayah Natuna, dua kapal itu selalu lolos dari radar petugas dan tidak pernah tertangkap.

Menurut Yassin, kedua nahkoda kapal sangat memahami keadaan Laut Natuna, sehingga mereka selalu berangkat malam hari untuk mengelabui petugas. 

"Mereka sangat paham perairan Indonesia kapan harus masuk dan keluar," kata Yassin.

Baca Juga: Penyidik KPK Tahan Pejabat BPN Karena Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Apalagi, mereka mengaku telah melakukan kegiatan ilegal tersebut selama 20 tahun sehingga sudah mengetahui kelemahan aparat penegak hukum di laut Indonesia.

Kapal BV 4419 TS adalah kapal penangkap ikan, sedangkan kapal DUC LOI 6/BL9333 TS adalah kapal penampung yang mengumpulkan hasil kekayaan laut Natuna.

Baharkam Polri berhasil menyelamatkan kekayaan perikanan negara sebanyak 540 ton ikan per tahun yang senilai RP 400 miliar.

Yassin memastikan bahwa kedua kapal tersebut tidak mengantongi izin sehingga tidak memiliki kerja sama dengan pemerintah Indonesia. 

Seluruh anak buah kapal yang ditangkap juga merupakan warga negara Vietnam. 

Baca Juga: Resmikan Bandara Kuabang Maluku Utara, Jokowi Sampaikan 4 Alasan Bangun Insfrastruktur

Baca Juga: Benarkan Sikap Munarman Bentak Jaksa di Sidang HRS, Refly Harun: Dia Membela Kepentingan Kliennya

Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang dan Tian Hiiny Dung. 

Barang bukti yang diamankan antara lain dua kapal ikan asing, dua jaring, 40 set alat pancing, 500 kg ikan campuran, 12 cumi basah, 5 kg cumi kering. 

"Baharkam akan meningkatkan patroli dan menambah jumlah armada yang beroperasi di perairan Indonesia guna mencegah tindak ilegal lainnya," pungkas Yassin. ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler