KKP Tenggelamkan 4 Kapal Pelaku Illegal Fishing, 16 Kapal Lagi Tunggu Giliran

26 Maret 2021, 13:13 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaaan Republik Indonesia kembali memusnahkan empat kapal asing ilegal berbendera Vietnam di Pulau Datok, Kalimantan Barat pada Kamis, 25 Maret 2021 /Veira/Dokumen KK

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP dan Kejaksaaan Republik Indonesia terus bersinergi untuk memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di laut Indonesia.

KKP dan Kejaksaan kembali memusnahkan empat kapal asing ilegal berbendera Vietnam di Pulau Datok, Kalimantan Barat pada Kamis 25 Maret 2021.

Sikap tanpa kompromi KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ibunda Prabowo Subianto adalah Seorang Perawat

Sakti Wahyu Trenggono meminta agar aparat bersikap tegas kepada pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.

Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

"Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia," ujar Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kkp.go.id pada 26 Maret 2021.

Keempat kapal ikan asing ilegal tersebut berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).

Baca Juga: Media Asing Ramai Sorot Kritik Tajam Pemain Bulutangkis Indonesia kepada BWF Usai All England 2021

“Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita,” ungkap Nugroho.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi menyampaikan bahwa Pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia.

Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing.

“Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” ujar Masyhudi menambahkan.

Baca Juga: Media Asing Ramai Sorot Kritik Tajam Pemain Bulutangkis Indonesia kepada BWF Usai All England 2021

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan, Basuki Sukardjono menyampaikan bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode.

Dua kapal akan dihancurkan dengan alat berat sedangkan dua kapal lainnya akan ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.

“Kita didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, yaitu dengan cara dihancurkan dan kapal yang ada di Pulau Datok diisi pasir dan dilubangi sehingga kapal akan tenggelam," jelas Basuki.

Rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini rencananya akan dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya, yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: kkp.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler