Sulawesi Utara Hentikan Sementara Vaksinasi Covid-19 Gunakan AstraZeneca, ini Alasannya

27 Maret 2021, 22:04 WIB
Kepercayaan masyarakat terhadap vaksin AstraZeneca karena adanya laporan kasus pembekuan darah yang langka pada beberapa orang. /REUTERS/Dado Ruvic

 

MANTRA SUKABUMI - Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat setiap harinya hingga saat ini.

Oleh karena itu, pemerintah pun terus berupaya melakukan pemutusan mata rantai Covid-19 dengan cara melakukan vaksinasi kepada masyarakat.

Namun, di Sulawesi Utara vaksinasi Covid-19 menggunakan AstraZeneca dihentikan sementara lantaran memicu berbagai gejala.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Mumpung Masih Ada Waktu, Nanti Malam Listrik di Indonesia dan Seluruh Dunia akan Mati

Penghentian tersebut setelah warga yang divaksin merasakan berbagai gejala seperti demam, menggigil, sakit kepala, badan terasa sakit dan lemas.

Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, dr Debie KR Kalalo MScPH di Manado pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Menurut Debie KR Kalalo vaksinasi Covid-19 menggunakan AstraZeneca dihentikan sementara sambil menunggu konfirmasi darib badan kesehatan dunia (WHO)

"Dihentikan sementara sambil menunggu penjelasan dan pernyataan resmi dari Kementerian Kesehatan dan WHO Perwakilan Indonesia terkait surat resmi yang kami kirimkan 26 Maret 2021," kata Debie KR Kalalo, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Baca Juga: 9 Jus Buah ini Ampuh Atasi Gangguan Pencernaan dengan Cepat, Begini Cara Buatnya

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan KIP Kuliah Merdeka 2021, Nadiem Makarim: Besaran Biaya Kuliah Lebih Tinggi

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan KIP Kuliah Merdeka 2021, Nadiem Makarim: Besaran Biaya Kuliah Lebih Tinggi

Selain itu, jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut, dr Steven Dandel MPH kemudian mengklarifikasi sejumlah poin soal dihentikannya sementara vaksinasi menggunakan AstraZeneca tersebut.

Ia mengatakan bahwa hal itu dilakukan sebagai langkah kehati-hatian (precaution) mengingat adanya sejumlah angka Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sebesar lima sampai 10 persen dari total yang divaksin AstraZeneca.

KIPI sendiri ditandai dengan bentuk gejala seperti demam, menggigil, nyeri badan, nyeri tulang, mual dan muntah.

Dalam hal ini, dokter Steaven menjelaskan bahwa, dalam 'Emergency Use Authorization' (EUA) vaksin AstraZeneca, sebenarnya telah disebutkan bahwa KIPI ini adalah efek samping (adverse effect) yang sifatnya sangat sering terjadi artinya satu di antara 10 suntikan) dan sering terjadi (common -1 di antara 10 sd 1 di antara 100 suntikan).

"Kami perlu mempersiapkan komunikasi risiko kepada masyarakat untuk dapat menerima fakta ini. Supaya tidak terjadi kepanikan di masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan KIP Kuliah Merdeka 2021, Nadiem Makarim: Besaran Biaya Kuliah Lebih Tinggi

Komunikasi risiko yang diambil, langkah pertamanya kata dia, didahului dengan investigasi oleh Komda KIPI bersama Dinkes, Kemenkes dan WHO, sebelum dilakukan media release.

"Langkah ini juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan pola dan pendekatan vaksinasi terutama yang targetnya adalah unit usaha atau institusi. Supaya tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan terhadap karyawannya. Tetapi bertahap, agar supaya unit usaha tidak perlu ditutup kalau ada banyak karyawan yang terdampak KIPI," ujarnya.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler