MANTRA SUKABUMI - Polemik mengenai fatwa halal atau haram atas vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca menjadi perhatian masyarakat akhir-akhir ini.
Polemik fatwa haram vaksin AstraZeneca mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa terkandung unsur babi yakni tripsin babi dalam vaksin penyakit Covid-19 tersebut.
Menanggapi ramainya polemik tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa ketentuan vaksin Covid-19 bukan terletak pada ketentuan halal atau haram, melainkan boleh digunakan.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Usai Tim Indonesia Didepak dari All England, Langkah Berani Jokowi Bikin Bangga Indonesia
Pernyataan itu disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin saat dirinya melakukan peninjauan kegiatan vaksinasi di Lampung pada Senin, 22 Maret 2021.
"Kalau masalah halal atau tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal," kata Wapres Ma’ruf Amin, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Senin, 22 Maret 2021.
Wapres Ma’ruf Amin kemudian menyatakan bahwa meskipun vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram, ketentuan itu bisa dikesampingkan.
Menurutnya, selama MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat, maka baginya hal itu bukan masalah.