Akan tetapi, meskipun mengandung unsur haram, Asrorun mengatakan vaksin AstraZeneca tersebut boleh digunakan karena beberapa alasan.
Alasan pertama adalah kondisi darurat pandemi Covid-19 menjadikan vaksin AstraZeneca boleh digunakan. Alasan kedua adalah risiko bahaya yang disampaikan sejumlah ahli jika vaksinasi Covid-19 tidak segera dilakukan.
Selain itu, alasan ketiga adalah ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi dalam menciptakan kekebalan komunitas, serta untuk kebutuhan jumlah penduduk sebanyak 182 juta orang.
Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan terhadap vaksin AstraZeneca tersebut, dan alasan terakhir, Pemerintah tidak memiliki keleluasan untuk memilih jenis vaksin Covid-19.***