Bukan Halal atau Haram, Wapres Maruf Amin Tegaskan Ketentuan Vaksin AstraZeneca adalah Boleh

- 22 Maret 2021, 11:46 WIB
foto: Botol dengan stiker bertuliskan, "COVID-19 / vaksin Coronavirus / Injeksi" dan jarum suntik medis terlihat di depan logo AstraZeneca yang ditampilkan dalam ilustrasi (31/10/2020)
foto: Botol dengan stiker bertuliskan, "COVID-19 / vaksin Coronavirus / Injeksi" dan jarum suntik medis terlihat di depan logo AstraZeneca yang ditampilkan dalam ilustrasi (31/10/2020) / Prasetyo Pramono/. (ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/aa.)

MANTRA SUKABUMI - Polemik mengenai fatwa halal atau haram atas vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca menjadi perhatian masyarakat akhir-akhir ini.

Polemik fatwa haram vaksin AstraZeneca mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa terkandung unsur babi yakni tripsin babi dalam vaksin penyakit Covid-19 tersebut.

Menanggapi ramainya polemik tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa ketentuan vaksin Covid-19 bukan terletak pada ketentuan halal atau haram, melainkan boleh digunakan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Usai Tim Indonesia Didepak dari All England, Langkah Berani Jokowi Bikin Bangga Indonesia

Pernyataan itu disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin saat dirinya melakukan peninjauan kegiatan vaksinasi di Lampung pada Senin, 22 Maret 2021.

"Kalau masalah halal atau tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal," kata Wapres Ma’ruf Amin, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Senin, 22 Maret 2021.

Wapres Ma’ruf Amin kemudian menyatakan bahwa meskipun vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram, ketentuan itu bisa dikesampingkan.

Menurutnya, selama MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat, maka baginya hal itu bukan masalah.

Baca Juga: Subhanallah, Inilah Tanda Kiamat yang Sudah Terjadi di Arab Saudi

Baca Juga: Tanggapi Seorang Pria Bunuh Kucing, Baim Wong Marah Besar: Saya Ingin Sekali Berkata Kasar pada Postingan Ini

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Baca Juga: Luna Maya Kepergok Ruben Onsu Tengah Asik Pandangi Ariel Noah, Begini Reaksinya

"Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh. Apalagi kalau itu memang halal, jadi lebih boleh. Jadi itu bukan problem menurut saya," tegasnya.

Mengenai kandungan babi yang ada dalam vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca, Ma’ruf Amin mengatakan hal tersebut tidak menjadi persoalan selama vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.

"Karena dia (vaksin AstraZeneca) walaupun tidak halal tapi sudah boleh, apalagi kalau ada penjelasan memang itu tidak mengandung unsur babi, artinya bolehnya menjadi lebih boleh. Sehingga tidak menjadi persoalan, tentang kebolehannya," jelasnya.

Sebelumnya, Asrorun Niam selaku Ketua MUI Bidang Fatwa, mengatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tergolong haram, sebab memanfaatkan tripsin babi dalam proses produksinya.

Baca Juga: Buka Suara Soal Dualisme Partai Demokrat, Mardani Ali Sera: Demokrasi Tanpa Partai Kuat dan Solid itu Nothing

Akan tetapi, meskipun mengandung unsur haram, Asrorun mengatakan vaksin AstraZeneca tersebut boleh digunakan karena beberapa alasan.

Alasan pertama adalah kondisi darurat pandemi Covid-19 menjadikan vaksin AstraZeneca boleh digunakan. Alasan kedua adalah risiko bahaya yang disampaikan sejumlah ahli jika vaksinasi Covid-19 tidak segera dilakukan.

Selain itu, alasan ketiga adalah ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi dalam menciptakan kekebalan komunitas, serta untuk kebutuhan jumlah penduduk sebanyak 182 juta orang.

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan terhadap vaksin AstraZeneca tersebut, dan alasan terakhir, Pemerintah tidak memiliki keleluasan untuk memilih jenis vaksin Covid-19.***

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah