MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram dan Mengandung Babi, Mengapa Tetap Boleh Digunakan

- 19 Maret 2021, 20:30 WIB
Vaksin Astrazeneca
Vaksin Astrazeneca /Aliefia R/foto : ilustrasi vaksin - pexels // user : @n-voitkevich

MANTRA SUKABUMI - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca hukumnya haram.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, hal tersebut karena terdapat kandungan babi di dalam vaksin AstraZeneca tersebut.

Kendati demikian, menurut Asrorun vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tegas Sambil Menepuk Dada, Prabowo Subianto: Jangan Serahkan Tanah Satu Jengkal pun

"Vaksin AstraZeneca haram hukumnya karena di dalamnya terdapat kandungan babi, walaupun demikian, penggunaan vaksin AstraZeneca untuk keadaan saat ini hukumnya dibolehkan," ujar Asrorun dalam keterangan persnya secara daring, Jumat, 19 Maret 2021.

Hal tersebut karena ada beberapa hal yang membuat MUI membolehkan penggunaan AstraZeneca.

Asrorun menjelaskan, terdapat lima hal yang menjadi pertimbangan MUI dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Pertama, kondisi pandemi yang mendesak seperti ini menuntut masyarakat untuk segera divaksinasi, sehingga AstraZeneca tetap boleh digunakan.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah