MANTRA SUKABUMI - Vaksin AstraZeneca merupakan vaksin yang berasal dari Negara Inggris, dan kini akan digunakan di Indonesia untuk Vaksinasi Nasional.
Terkait Vaksin AstraZeneca Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa vaksin ini haram sebab mengandung unsur dari babi.
Kendati hal ini Vaksin AstraZeneca yang akan digunakan untuk vaksinasi nasional pihak MUI tetap memboleh untuk pengunaanya karena dalam keadaan darurat, apalagi penyebaran virus Covid-19 masih ada.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Tegas Sambil Menepuk Dada, Prabowo Subianto: Jangan Serahkan Tanah Satu Jengkal pun
"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, pada Jumat, 19 Maret 2021.
"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," sambungnya.
Menurut Hasanuddin, vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan di Indonesia lantaran ketersediaannya yang belum mencukupi.
Mengenai Fatwa boleh digunakan terhadap vaksin AstraZeneca akan gugur, apabila stok vaksin di Tanah Air sudah mencukupi.