Penggunaan Vaksin Astrazeneca Ditunda, BPOM Sebut Tidak Ada Indikasi Keterkaitan dengan Pembekuan Darah

- 18 Maret 2021, 17:12 WIB
Vaksin AstraZeneca.
Vaksin AstraZeneca. /REUTERS/Henry Nicholls

MANTRA SUKABUMI – Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca dikabarkan ditangguhkan di 15 negara, menanggapi isu keamanan dari vaksin tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta agar vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan di Indonesia selama masih proses kajian.

Meski penangguhan penggunaan selama proses investigasi menyeluruh dilakukan, namun izin penggunaan kondisi darurat (Emergency Use Authorization atau EUA) vaksin AstraZeneca tidak dicabut.

BPOM juga menyebutkan bahwa berdasarkan pada bukti ilmiah hasil uji klinik, tidak ada indikasi keterkaitan antara vaksin dengan kejadian pembekuan darah.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: 4 Manfaat Suami Peluk Istri Saat Tidur, Salah Satunya Dapat Memanjangkan Umur

"Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut," jelas Kepala BPOM Penny Lukito, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari pmjnews.com, Kamis, 18 Maret 2021.

"Selama masih dalam proses kajian, vaksin AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," lanjutnya.

Menurut Penny, penundaan tersebut juga dilakukan sehubungan dengan adanya kasus pembekuan darah. Termasuk dua kasus fatal di Austria dan Denmark setelah penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca bets tertentu (ABV5300, ABV3025 dan ABV2856).

Meskipun vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan nomor bets ABV5300, ABV3025, dan ABV2856 tidak masuk ke Indonesia dan demi kehati-hatian, rekomendasi tidak digunakan tersebut dikeluarkan BPOM.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x