MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca, Kemenkes: Pendistribusian Paling Lambat Minggu Depan

- 20 Maret 2021, 06:19 WIB
MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca, Kemenkes: Pendistribusian Paling Lambat Minggu Depan./
MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca, Kemenkes: Pendistribusian Paling Lambat Minggu Depan./ /Reuters/Dado Ruvic

MANTRA SUKABUMI - Majlis Ulama Indonesia (MUI) izinkan penggunaan vaksin AstraZeneca, sebagaiman telah tertuang dalam fatwa.

Sementara itu setelah ada perserujuan dari MUI, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik indonesia, telah merencanakan untuk pendistribusian vaksin AstraZeneca.

Rencanya vaksin AstraZeneca ini akan di distrubusikan paling lambat Senin minggu depan, sebagaimana disampaikan Kemenkes baru-baru ini.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Dahnil Anzar Bela Prabowo, Netizen: Kalau Membantu HRS Berarti Memundurkan Indonesia Ya

"Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai mendistribusikan vaksin AstraZeneca paling lambat senin minggu depan sebagai upaya percepatan program vaksinasi," cuit akun Twitter @Kemenkes_RI sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Hal tersebut dikarenakan telah turunnnya fatwa MUI yang memutuskan vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

"Umat islam wajib hukumnnya berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19," ungkap Asrorun Ni'am Soleh, Ketua MUI bidang Fatwa.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah