MANTRA SUKABUMI - Penangkapan ini merupakan kedua kalinya bagi Agung Saga dimana sebelumnya terjadi pada 2019 silam.
Diketahui, Agung Saga sendiri baru bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada 7 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Kabar penagkapan mantan kekasih model Anggita Sari ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Ya, yang bersangkutan benar telah diamankan terkait narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa, 30 Maret 2021.
Sampai dengan saat ini, Yusri Yunus masih belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan sang artis.
Baca Juga: 5 Amalan yang Dibenci Setan, Wajib Baca Agar Terbebas Darinya
Baca Juga: Kemenkes Klaim hingga Maret 2021, 10 Juta Orang Telah Lakukan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Namun, Yusri Yunus menegaskan bahwa Agung Saga diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
"Barang buktinya yang diamankan sabu," sambungnya.
Sebagai informasi, Sebelumnya Agung Saga ditahan karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2019, dengan modus sistem tempel pada tiang listrik.
Baca Juga: Tanggapi Pertanyaan dari Kalangan Militer tentang Ketum Demokrat, Moeldoko Akhirnya Buka Suara
Sabu seberat 1,53 gram pun diamankan pihak kepolisian pada saat itu. Sementara hasil tes urine yang dilakukan terhadap Agung pun terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kemudian, Agung Saga keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur tepatnya pada 7 Oktober 2020 silam.***