MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi menolak hasil KLB Deli Serdang, alasannya ada beberapa dokumen yang tidak bisa dipenuhi oleh kubu Moeldoko.
Andi Arief mengapresiasi keputusan Menkumham yang menolak kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.
Dalam cuitannya Andi Arief mengatakan bahwa Menkumham Yasonna Laoly dan Menkopolhukam Mahfud MD telah mengambil keputusan yang tepat.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Andin Lemas Usai Dengar Pengakuan Sumarno, Mama Rosa Pingsan Tahu Siapa Pembunuh Roy
"Deja Vu, Menkopolhukam Pak Prof @mohmahfudmd dan Pak Yasona Laoly Menkumham mengambil keputusan tepat, hukum sebagai panglima soal penolakan KLB Sibolangit" cuit Andi Arief, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twiternya, Kamis, 31 Maret 2021.
Selain itu menurut Andi Arief negara akan selamat jika hukum menjadi panglima dalam menetapkan sesutu keputusan.
"Secercah cahaya muncul, negara selamat jika hukum jadi pertimbangan kuat,"cuitnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam Konferensi Pers yang digelar Rabu 31 Maret 2021.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " ujar Yasonna.
Menkumham menjelaskan alasan penolakan lantaran berkas yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak lengkap.
Yasonna menambahkan, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Pemerintah masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada, sehingga AHY masih sah menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat.***