Soroti Kasus yang Seret 2 Aktivis KAMI, Politisi Partai Demokrat Tiba-tiba Singgung Nama Prabowo Subianto

6 April 2021, 18:31 WIB
Soroti Kasus yang Menyeret 2 Aktivis KAMI, Politis Partai Demokrat Tiba-tiba Singgung Nama Prabowo./ /Twitter/@HusinShihab

 

MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyoroti kasus yang menimpa dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Namun dalam kesempatan itu, Jansen Sitindaon tiba-tiba menyebut nama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Melalui akun Twitter pribadinya, politis Partai Demokrat tersebut menyoroti kasus yang menyeret Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Berani Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Anggota DPR RI: Hakim Harus Siap Dimaki

"Apa Kabar bang Jumhur dan Syahganda ya? Maaf belum sempat lihat sidang abang berdua karena kemarin sibuk partai," tulisnya dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan @jansen_jsp pada 6 April 2021.

Dalam unggahannya tersebut, Janes tiba-tiba menyinggung Prabowo soal kampanye Pilpres 2019 lalu.

Dirinya mengklaim jika kedua aktivis itu memiliki peran yang sangat penting, dalam kampanye Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra tersebut.

"Teringat kampanye akbar Pak Prabowo di GBK, saya baru tiba jam 1 dini hari bang Jumhur malah sejak malam sudah di lokasi bersama pasukannya. Peran Bang Ganda juga luar biasa," sambungnya.

Baca Juga: Sampai Terbata-bata, Thalita Latief Beberkan Kondisi Rumah Tangganya dengan Dennis Lyla

Unggahan Jansen itu pun seperti memperlihatkan kekecewaannya kepada Prabowo, yang masih belum bertindak melihat para pendukungnya sedang menjalani proses hukum.

Seperti diketahui sebelumnya, Polisi menangkap delapan anggota KAMI terkait demo menolak omnibus law Cipta Kerja beberapa waktu lalu

Dari delapan yang ditangkap, Polri menetapkan tiga orang tersangka dan dua di antaranya adalah Jumhur dan Syahganda.

Dilaporkan bahwa Jumhur didakwa usai diyakini menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan kericuhan saat demonstrasi omnibus law Cipta Kerja.

Baca Juga: 6 Tips Hemat Listrik di Rumah agar Tidak Boros, Efektif Kurangi Tagihan Bulanan

 Baca Juga: Kewajiban dan Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan Bagi Umat Islam

Atas dakwaannya tersebut, Jumhur diancam dua pasal alternatif terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

Sedangkan Syahganda dituntut 6 tahun penjara, usai didakwa dengan dakwaan yang sama dengan Juhur.

Melihat kasus yang menimpa dua aktivis KAMI tersebut, Jansen turut berdoa agar Jumhur dan Syahganda diberi keadilan.

"Aku mendoakan abang berdua sehat selalu dan proses hukum yang sedang berlangsung memberi keadilan," cuit politis Partai Demokrat itu.

Baca Juga: Syahganda Dituntut 6 Tahun Penjara, Refly Harun: Hanya Indonesia Menghukum Orang karena Berpendapat di Medsos

Ia kemudian menambahkan, proses hukum tidak lagi berfokus pada penghukuman, melainkan pada perbaikan.

"Dalam restorative justice yang kupelajari kita tidak lagi berfokus pada penghukuman (punishment), tapi pada rekonsiliasi dan perbaikan (restore). Semoga inilah mazhab hakim yang memeriksa kasus abang," pungkasnya.***

 

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler