Syahganda Dituntut 6 Tahun Penjara, Refly Harun: Hanya Indonesia Menghukum Orang karena Berpendapat di Medsos

- 5 April 2021, 10:03 WIB
Syahganda Dituntut 6 Tahun Penjara, Refly Harun: Hanya Indonesia Menghukum Orang Karena Berpendapat di Medsos
Syahganda Dituntut 6 Tahun Penjara, Refly Harun: Hanya Indonesia Menghukum Orang Karena Berpendapat di Medsos ///tangkapan layar Youtube Refly Harun

MANTRA SUKABUMI - Syahganda Nainggolan yang gara-gara mengeluarkan pendapat di akun media sosial twitter dihukum enam tahun penjara.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi kasus Syahganda Nainggolan yang dihukum enam tahun penjara karena berpendapat di media sosial Twitter.

Refly Harun berpendapat, Syahganda Nainggolan yang mengeluarkan pendapat di akun media sosial Twitter bukanlah suatu bentuk pendapat yang komprehensif.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Pernikahan Atta Dinilai Langgar Prokes, Anang Hermansyah Harus Terima Akibatnya, Habib Fahmi: Diserang Netizen

“Bukan sebuah pendapat komprehensif yang disampaikan secara terbuka,” ujar Refly Harun, dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Refly Harun pada Senin, 5 April 2021.

Dia menilai hanya Indonesia saja yang notabenenya negara demokratis namun menghukum orang yang berpendapat di media sosial seperti halnya media sosial Twitter.

“Hanya Indonesia negara demokratis, yang menghukum orang karena pendapat. Apalagi media sosialnya adalah Twitter,” tutur Refly Harun.

Refly Harun soroti terkait dengan kasus Syahganda Nainggolan adalah, bungkamnya Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x