Tanggapi Kehebohan Surat Telegram Kapolri, Fahri Hamzah: Telegram Negara Versus Telegram Rakyat

7 April 2021, 10:14 WIB
Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah. /Instagram.com/@fahrihamzah/

MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua Umum Partai Gelora yakni Fahri Hamzah menanggapi surat telegram yang sebelumnya sempat diterbitkan oleh Kapolri.

Menurut Fahri Hamzah telegram yang telah dibatalkan merupakan kritik terhadap insan pers, karena saat ini peran tersebut telah dilakukan oleh masyarakat jurnalis.

Fahri Hamzah menekankan Perlu adanya kebangkitan baru sehingga menimbulkan kedewasaan dalam dunia jurnalis.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Memanas, Anggota DPR RI Bela Prof Quraish Shihab, Pendukung Ustaz Yahya Waloni: Ente Bukan Penengah 

"Tapi menurut saya, telegram yang sudah dibatalkan itu adalah kritik kepada pers kita yang kini perannya diambil alih oleh #NetizenJournalism," ujar Fahri Hamzah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twiteernya @Fahrihamzah pada 7 April 2021.

"Harus ada kebangkitan baru jurnalisme kita yang makin dewasa dan Independent." tutur Fahri Hamzah menambahkan.

Sebelumnya Fahri Hamzah mencuit di akun media sosialnya terkait telegram yang diterbitkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

 Baca Juga: Hati-hati, Gunakan Hp dengan Cara ini Dapat Sebabkan Kebutaan

Fahri menuliskan dan membandingkan antara Telegram Negara dan Telegram Rakyat.

"Telegram NEGARA: Jangan beritakan kekerasan Aparat.

Telegram RAKYAT: Aparat Jangan Lakukan kekerasan." Cuit Fahri Hamzah.

Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram.

Surat Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

 Baca Juga: Paranormal Mbah Mijan Sampaikan Kabar Duka Atas Meninggalnya Imam Besar Banten: Innalillahi, Husnul khatimah

Di dalam telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri.

Salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama ST itu.

Kemudian, Humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.

Selanjutnya, reka ulang juga dilarang walaupun bersumber dari pejabat Polri. Terutama apabila reka ulang itu tentang kejahatan seksual.

Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler