Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Junimart Girsang Sebut Dua Aset Negara Lagi

8 April 2021, 06:09 WIB
Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Junimart Girsang Sebut Dua Aset Negara Lagi./ /Instagram @tmiiofficial

MANTRA SUKABUMI – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

Anggota DPR RI Junimart Girsang juga berharap Kemensetneg tidak berhenti dalam mengambilalih pengelolaan aset negara sehingga harus diinventarisasi secara baik agar bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut juga dua aset negara yang pengelolaannya tidak menunjukkan hasil yang baik. Junimart menyarankan sebaiknya dua aset negara tersebut dikelola oleh negara juga.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual juga untuk Bayar Hutang

Dilansir mantrasukabumi.com dari Antara pada Kamis, 9 April 2021, pemerintah melalui Kemensetneg mengambilalih pengelolaan TMII setelah menerima rekomendasi dari BPK dan tim legal audit dari independen juga.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Rabu.

Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.

“Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” kata dia.

 Baca Juga: Jokowi Sebut Uang Indonesia Rp11 Ribu Triliun Ada di Luar Negeri, Said Didu : Segera Buka Untung Bayar Utang

 Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 8 April 2021: Gawat, Rafael Tahu Rencana Elsa dan Ricky, Rendy Dapat Bukti Baru

Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.

Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

Menteri Sekretaris Negara. Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.

“Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," katanya.

 Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 8 April 2021: Ricky Ancam Elsa, Rumah Tangganya dan Nino Makin Hancur

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai kebijakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita merupakan langkah strategis pemerintah dalam pengelolaan aset negara.

"Kebijakan pemerintah tersebut sangat strategis karena segala aset negara kalau dikelola dengan baik dan hasilnya masuk ke kas negara tentu akan berguna untuk membangun negara ini," kata Junimart kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Dia mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut, karena merupakan langkah terobosan yang harus diapresiasi sehingga pengelolaan TMII murni dikelola oleh pemerintah.

Menurut dia pengelolaan TMII selama ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 51 tahun 1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.

 Baca Juga: Ikatan Cinta 8 April 2021: Temukan Cara Baru Ungkap Kasus Pembunuhan Roy, Angga Susun Rencana

"Pengelolaan TMII selama ini diberikan pada Yayasan Harapan Kita yang notabene hasilnya tidak pernah disetorkan kepada negara, padahal merupakan aset negara dan tercatat di Setneg," ujarnya.

Junimart juga berharap Kemensetneg tidak berhenti dalam mengambilalih pengelolaan aset negara sehingga harus diinventarisasi secara baik agar bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan itu mencontohkan pengelolaan kompleks Kemayoran dan Gelora Bung Karno seharusnya tidak perlu diperpanjang dan diambilalih pengelolaannya oleh negara.

"Kita tahu tidak ada hasil yang signifikan, kenapa tidak dikelola oleh negara, misalnya, dibuat menjadi taman hijau sehingga bermanfaat untuk masyarakat," tutur Junimart Girsang.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler